Seorang pria berinisial Rian (23) tega membakar ibu tirinya, (45), di rumah mereka di Desa Sukamaju, Kecamatan Cibinong, , Jawa Barat. Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa malam, 10 Maret 2026, setelah keduanya terlibat cekcok hebat. Akibat insiden tersebut, Siti Aminah menderita luka bakar serius hingga 60% di sekujur tubuhnya dan kini menjalani perawatan intensif di RSUD Cibinong.

Kapolres Bogor, AKBP Budi Santoso, mengonfirmasi penangkapan Rian pada Rabu, 11 Maret 2026, sehari setelah kejadian. Menurut keterangan awal dari pihak kepolisian, motif di balik tindakan keji ini diduga kuat karena dendam pribadi yang telah lama terpendam, ditambah dengan emosi sesaat akibat pertengkaran rumah tangga.

Kronologi Kejadian Pembakaran

Insiden bermula ketika Rian pulang ke rumah dan terlibat adu mulut dengan Siti Aminah. Pertengkaran tersebut memanas hingga Rian yang sudah menyiapkan sebotol bensin, menyiramkannya ke tubuh ibu tirinya. Tanpa pikir panjang, Rian kemudian menyulut api, menyebabkan Siti Aminah terbakar hidup-hidup.

Teriakan korban yang kesakitan menarik perhatian tetangga sekitar. Ibu Yanti, salah seorang tetangga, mengungkapkan bahwa ia sering mendengar cekcok antara Rian dan Siti Aminah. “Sering dengar mereka cekcok, tapi tidak menyangka sampai begini,” ujar Ibu Yanti dengan nada prihatin.

Kondisi Korban dan Proses Hukum

Siti Aminah segera dilarikan ke RSUD Cibinong oleh warga sekitar. Dokter Arif dari RSUD Cibinong menyatakan bahwa korban mengalami luka bakar derajat dua dan tiga yang cukup parah. “Korban mengalami luka bakar serius, prognosis masih kami pantau ketat,” jelas dr. Arif, mengindikasikan kondisi korban yang masih kritis.

Setelah penangkapan, Rian langsung ditetapkan sebagai tersangka. AKBP Budi Santoso menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian. “Tersangka Rian telah kami amankan. Motif sementara adalah dendam pribadi dan cekcok rumah tangga. Kami masih mendalami lebih lanjut,” kata Kapolres.

Rian dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat, atau Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang pembakaran yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman berat menanti Rian atas perbuatannya tersebut.