Kasus pencabulan kembali mengguncang Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial AS (42), yang dikenal sebagai dukun pijat di Kecamatan Sukolilo, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati. Ia diduga kuat melakukan tindak asusila terhadap seorang perempuan bersuami berinisial S (30) dengan modus ritual ‘threesome’. Korban kini diketahui tengah hamil empat bulan.
Penangkapan AS ini terjadi setelah suami korban melaporkan kejanggalan yang dialami istrinya ke pihak kepolisian pada April lalu. Berdasarkan pemantauan pada Rabu, 13 Mei 2026, pelaku kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.
Modus Ritual Kehamilan Libatkan Istri Pelaku
Kepala Satuan Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan bahwa aksi bejat ini bermula pada tahun 2025. Pelaku memanfaatkan kerentanan psikologis korban yang merasa resah karena belum dikaruniai keturunan setelah beberapa tahun menikah.
Untuk meyakinkan korban, AS bahkan menggunakan istrinya sendiri, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, untuk membujuk S agar mau menjalani ritual pengobatan. Pelaku berdalih bahwa ritual tersebut merupakan syarat agar korban bisa segera hamil.
“Tersangka memanfaatkan keinginan korban untuk punya anak dengan modus ritual. Bahkan, tersangka sempat meminta video hubungan suami istri antara korban dan suaminya sebagai bagian dari dalih pengobatan tersebut,” ujar Kompol Dika.
Terbongkar Berkat Ucapan Provokatif Pelaku
Kasus ini terbongkar secara tak terduga akibat kesombongan pelaku sendiri. Suami korban mulai menaruh curiga setelah AS melontarkan pernyataan provokatif bahwa jika nanti anak korban lahir, wajah dan perilakunya akan mirip dengan pelaku.
Merasa ada yang tidak beres, sang suami mendesak istrinya untuk bercerita. Akhirnya, S mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan berulang kali di rumah tersangka. Saat ini, korban diketahui tengah hamil empat bulan yang diduga kuat merupakan hasil dari perbuatan tersangka.
Ritual Seks Bertiga
Penyidikan polisi mengungkap fakta yang lebih mencengangkan. Dalam menjalankan aksinya, tersangka melibatkan istrinya untuk melakukan tindakan asusila bersama korban atau ‘threesome’.
“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka menjalankan modus ritual seks bertiga. Dimulai dari hubungan sejenis antara istri tersangka dengan korban, kemudian dilanjutkan hubungan suami istri bertiga hingga selesai,” jelas Kompol Dika.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah ada korban lain dari praktik dukun cabul tersebut.
| Informasi Utama | Detail Kasus |
|---|---|
| Identitas Tersangka | AS, 42, Dukun Pijat |
| Lokasi Kejadian | Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati |
| Modus Operandi | Ritual pengobatan kehamilan & threesome |
| Kondisi Korban | Hamil 4 bulan |
| Ancaman Hukuman | Maksimal 12 tahun penjara (UU TPKS) |
