Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dittipidsiber Bareskrim Polri) tengah mendalami kasus peredaran video asusila berjudul “Ibu Tiri vs Anak Tiri” Part 2 yang viral di platform media sosial X dan aplikasi pesan instan Telegram. Video berdurasi sekitar tujuh menit tanpa sensor ini menjadi perburuan warganet sejak awal April 2026, memicu kekhawatiran akan penyalahgunaan konten digital.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah bergerak cepat menanggapi fenomena ini. Juru Bicara Kominfo, dalam keterangannya pada Selasa, 14 April 2026, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah tautan yang teridentifikasi menyebarkan konten tersebut. “Kami terus memantau dan memblokir akses ke konten-konten negatif, termasuk video asusila yang melanggar undang-undang,” ujarnya.
Ancaman Pidana bagi Penyebar Konten Ilegal
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum yang serius bagi siapa pun yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi. Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Adi Nugroho, menyatakan bahwa pelaku pengunggah maupun penyebar video asusila dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda miliaran rupiah menanti para pelaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan atau bahkan mencari tautan video tersebut, karena hal itu juga termasuk pelanggaran hukum,” tegas Kombes Adi.
Modus Kejahatan dan Pentingnya Literasi Digital
Kasus peredaran video asusila semacam ini seringkali tidak hanya berhenti pada penyebaran konten ilegal, tetapi juga dapat menjadi modus kejahatan lain seperti pemerasan atau penipuan. Para pelaku kerap memanfaatkan ketertarikan publik terhadap konten viral untuk menjebak korban atau menyebarkan malware melalui tautan palsu.
Fenomena viralnya video “Ibu Tiri vs Anak Tiri” Part 2 ini kembali menyoroti urgensi literasi digital di tengah masyarakat. Penting bagi setiap individu untuk memahami etika berinternet, risiko hukum, serta dampak psikologis yang dapat ditimbulkan oleh penyebaran konten sensitif, baik bagi korban maupun bagi mereka yang terlibat dalam penyebarannya. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan konten ilegal atau menjadi korban kejahatan siber.
