Surabaya, Kilatnews.co – Ahli waris almarhum Irawan Tanto melaporkan Sabar Gunawan Harefa alias Soter ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pemalsuan dokumen terkait peralihan 51 persen saham PT Harum Resources. Kasus ini mencuat ke publik pada Selasa, 05 Mei 2026, menyoroti isu kepercayaan dan tata kelola perusahaan yang berujung pada konflik.

Awal Mula Kepercayaan dan Peran Kunci Soter

Soter, yang kini menjadi terlapor, bukanlah sosok asing bagi keluarga Irawan Tanto maupun PT Harum Resources. Ia diketahui pernah memegang peran penting dan dikenal sebagai orang dekat keluarga. Kus Indarjowo, seorang rekan kerja yang mengenal Soter sejak akhir 1990-an, menceritakan perjalanan karier Soter dari level lapangan hingga dipercaya mengelola keuangan perusahaan.

“Semua alur keuangan, mulai dari gaji hingga pembayaran, lewat dia. Kepercayaan itu penuh,” ungkap Kus, menggambarkan tingkat kepercayaan yang diberikan kepada Soter kala itu. Peran Soter terus berkembang, dari sekretaris pribadi almarhum Irawan Tanto hingga akhirnya menduduki kursi direksi dan terlibat dalam operasional bisnis inti perusahaan.

Peralihan Saham Tanpa Persetujuan Ahli Waris

Situasi mulai berubah drastis setelah Irawan Tanto wafat pada tahun 2018. Menurut keterangan dari pihak keluarga, persoalan serius muncul dalam pengelolaan perusahaan, terutama terkait peralihan sekitar 51 persen saham.

Pihak keluarga menegaskan bahwa proses peralihan saham tersebut diduga terjadi tanpa mekanisme resmi dan tanpa persetujuan dari komisaris maupun ahli waris. “Kami tidak pernah menyetujui peralihan itu,” tegas perwakilan keluarga, menyoroti keabsahan proses tersebut yang kini perlu diuji secara hukum.

Dampak dari peralihan saham ini dinilai langsung memengaruhi kendali perusahaan, memicu ketidakpastian dan kerugian bagi ahli waris.

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Laporan Keuangan

Selain sengketa saham, persoalan lain yang disoroti adalah status jabatan Soter. Berdasarkan data internal yang disampaikan keluarga, Soter disebut tidak lagi menjabat sebagai direktur sejak 23 Mei 2018. Bahkan, ia diketahui mengajukan pengunduran diri dan berhenti efektif per 2 Agustus 2023.

Namun, pada 18 Oktober 2023, Soter diduga masih menandatangani dokumen kerja dengan mencantumkan jabatan direktur, meskipun masa jabatannya telah berakhir dan tidak diperpanjang. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas tindakannya.

Aspek pengelolaan keuangan perusahaan juga menjadi perhatian. Dini Sulistiyowati dari bagian keuangan perusahaan mengungkapkan adanya penggunaan dana perjalanan dinas yang belum dilengkapi laporan pertanggungjawaban secara utuh. “Setiap penggunaan anggaran wajib dipertanggungjawabkan. Itu yang menjadi perhatian kami,” jelas Dini.

Konflik Berdampak pada Keluarga dan Tata Kelola Perusahaan

Konflik ini tidak hanya berhenti pada aspek hukum dan administratif, tetapi juga merambah ke sisi ekonomi dan tekanan psikologis yang dirasakan oleh keluarga ahli waris. Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyatukan dua isu krusial: dugaan pelanggaran hukum serius dan rapuhnya tata kelola perusahaan ketika kepercayaan internal runtuh.