Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil tindakan tegas dengan menyegel dan menutup secara permanen tempat penitipan anak (daycare) Baby Preneur di Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala. Langkah ini menyusul viralnya kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang balita berusia 18 bulan di fasilitas tersebut.

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, memimpin langsung proses penyegelan pada Rabu (29/4). Petugas dari Satpol PP/WH dan instansi terkait memasang garis pembatas serta stiker penutupan resmi di bangunan daycare tersebut.

Daycare Ditutup Permanen, Izin Tak Akan Diberikan Kembali

“Kita hari ini melakukan penyegelan secara permanen karena sudah terbukti ada kesalahan. Kami pastikan tempat daycare ini tidak diberikan izin kembali,” tegas Afdhal Khalilullah di lokasi kejadian, menegaskan keputusan Pemkot Banda Aceh.

Kasus penganiayaan ini mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap anak di daycare tersebut tersebar luas di media sosial. Polresta Banda Aceh segera bergerak cepat dengan memeriksa enam orang saksi dan melakukan gelar perkara.

Hasil penyelidikan kepolisian menetapkan seorang pengasuh berinisial DS (24) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Selain masalah hukum pidana, Pemkot Banda Aceh juga menemukan fakta bahwa Daycare Baby Preneur selama ini beroperasi tanpa mengantongi izin operasional resmi dari pemerintah setempat.

Pendampingan untuk 30 Anak Terdampak

Pascapenutupan permanen ini, Pemkot Banda Aceh memberikan perhatian khusus kepada 30 anak yang sebelumnya dititipkan di Daycare Baby Preneur. Afdhal Khalilullah memastikan pemerintah akan memberikan pendampingan serta memfasilitasi pelayanan sementara bagi para orang tua.

“Info yang kami dapat ada 30 orang yang ikut daycare itu, nanti akan difasilitasi. Apakah melalui kerja sama dengan pihak swasta yang mempunyai izin, atau pemerintah menyediakan tempat yang layak untuk sementara kami titipkan anak-anaknya,” jelas Afdhal.

Tragedi ini menjadi momentum bagi Pemkot Banda Aceh untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh tempat penitipan anak di wilayahnya. Afdhal mengungkapkan bahwa masih banyak daycare yang belum memiliki izin resmi.

Dalam waktu dekat, Pemkot akan mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh pengelola daycare untuk segera mengurus izin dan mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, terutama terkait keamanan dan perlindungan anak.

“Gara-gara satu kejadian yang kita anggap oknum ini telah meresahkan satu Banda Aceh. Banyak laporan masuk dari ibu-ibu yang ingin pemerintah hadir di seluruh daycare dan menindak daycare yang bermasalah,” pungkas Afdhal.

Pemkot Banda Aceh berkomitmen untuk memprioritaskan keselamatan perempuan dan anak guna memastikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga kota. (Ant/E-3)