Pemerintah Indonesia tengah merancang berbagai insentif untuk menarik investor global melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Beleid ini tidak hanya menawarkan fasilitas perpajakan, tetapi juga kemudahan di bidang keimigrasian, residensi, perizinan, ketenagakerjaan, hingga fasilitas berusaha lainnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, fasilitas-fasilitas tersebut dirancang untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam persaingan global memperebutkan modal. Menurutnya, Indonesia selama ini belum memiliki kawasan keuangan internasional dengan tata kelola dan daya saing yang setara dengan pusat-pusat keuangan dunia.
“Dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha global. RUU ini juga mengatur berbagai fasilitas dan kemudahan berusaha, termasuk fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta fasilitas perpajakan yang dirancang secara terukur untuk menarik investasi jangka panjang dan mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi di Indonesia,” ujar Purbaya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/7/2026).
Rancangan undang-undang ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan menarik modal asing untuk berinvestasi jangka panjang, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang bernilai tambah tinggi di Tanah Air.
