Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah perusahaan rokok yang beroperasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dugaan ini muncul seiring pendalaman kasus suap yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

“Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah, dan juga ada Jawa Timur,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta pada Selasa, 3 Maret 2026.

Budi Prasetyo menambahkan, KPK akan meminta keterangan lebih lanjut dari para tersangka dan saksi terkait kasus dugaan suap importasi barang tiruan. Hal ini bertujuan untuk memastikan perusahaan rokok mana saja yang diduga memberikan uang kepada pihak-pihak di Ditjen Bea Cukai.

“Tentu nanti kami akan melihat lagi, dan meminta keterangan para tersangka maupun saksi, terkait pemberian uang itu dari perusahaan rokok mana saja,” jelas Budi.

Permintaan keterangan ini menjadi krusial bagi KPK untuk memahami secara utuh mekanisme penerapan cukai dan potensi penyimpangan yang terjadi di lapangan. KPK ingin mendapatkan gambaran komprehensif mengenai praktik pemberian uang dari perusahaan rokok terkait pengaturan cukai kepada pihak Bea Cukai.

“Kami butuh tahu mekanisme soal penerapan cukai itu seperti apa, sehingga nanti kami akan lihat prosedur bakunya maupun praktik di lapangan seperti apa. Jadi, kami akan melihat penyimpangan yang terjadi di mana terkait dengan cukai,” tegasnya.

Kronologi Penanganan Kasus

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026. Pada hari yang sama, KPK mengumumkan bahwa salah satu yang ditangkap adalah Rizal, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Sehari berselang, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Para tersangka yang diumumkan saat itu meliputi Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.

Selain itu, tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta, yaitu John Field (JF) pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, dan Dedy Kurniawan (DK) Manajer Operasional Blueray Cargo.

Pengembangan kasus terus berlanjut. Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, sebagai tersangka baru. Penetapan ini didasari pendalaman keterangan saksi, terutama setelah penggeledahan sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita uang tunai sekitar Rp5,19 miliar yang tersimpan dalam lima koper. Kemudian, pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, khususnya setelah penyitaan uang dari rumah aman di Ciputat yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.

sumber gambar: gesit.id