Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada Jumat, 27 Maret 2026. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.07 WIB, harga emas Antam terkoreksi sebesar Rp40.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.850.000 menjadi Rp2.810.000 per gram.
Penurunan serupa juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) emas Antam. Kini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.414.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya Rp2.490.000 per gram. Perlu dicatat bahwa harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.
Ketentuan Pajak Penjualan dan Pembelian Emas
Setiap transaksi jual beli emas batangan di PT Antam Tbk tunduk pada ketentuan pajak yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
- Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen.
- Sementara itu, bagi non-NPWP, tarif PPh Pasal 22 yang berlaku adalah 3 persen.
PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Di sisi lain, untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembeli dengan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Daftar Harga Emas Batangan Antam per 27 Maret 2026
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru pada Jumat, 27 Maret 2026:
| Gramasi | Harga (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.455.000 |
| 1 gram | 2.810.000 |
| 2 gram | 5.560.000 |
| 3 gram | 8.315.000 |
| 5 gram | 13.825.000 |
| 10 gram | 27.595.000 |
| 25 gram | 68.862.000 |
| 50 gram | 137.645.000 |
| 100 gram | 275.212.000 |
| 250 gram | 687.765.000 |
| 500 gram | 1.375.320.000 |
| 1.000 gram | 2.750.600.000 |
