Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial QM dan LQ pada Rabu (29/4/2026). Keduanya dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal.

Pelanggaran tersebut terungkap setelah pemeriksaan mendalam menunjukkan bahwa QM dan LQ bekerja di sebuah perusahaan berinisial A, padahal penjamin Izin Tinggal Kunjungan mereka tercatat berasal dari perusahaan B. Aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan penjamin ini menjadi dasar utama pendeportasian.

“Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 122 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terang Humas Kantor Imigrasi Kediri, Atika Ariyanti Saraswati, dalam rilis resminya pada Rabu (29/4/2026).

Direktur perusahaan A, tempat QM dan LQ bekerja, juga telah mengakui adanya kelalaian dalam proses administrasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaannya. Pihak perusahaan telah membuat surat pernyataan dan menerima surat peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menegaskan bahwa seluruh tindakan pendeportasian ini telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Langkah tegas ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing di wilayah kerja mereka.

“Imigrasi tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal. Imigrasi juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, guna menjaga ketertiban serta kedaulatan negara,” tandas Atika.