Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memastikan pembayaran honorarium bagi tenaga honorer di lingkungannya akan tetap dilakukan pada tahun 2026. Penegasan ini disampaikan untuk menepis keresahan yang beredar di masyarakat dan media sosial terkait nasib para pekerja kontrak tersebut.

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A Lamadjido secara langsung menenangkan para tenaga honorer. “Adik-adik honorer di lingkungan Pemprov Sulteng tidak usah takut dan tidak perlu resah. Insya Allah semuanya akan dibayarkan. Saat ini prosesnya sedang berjalan,” kata Reny di Palu, Selasa (10/3/2026).

Penegasan Wagub ini muncul menyusul adanya wacana di media sosial dan rencana aksi unjuk rasa yang mengabarkan bahwa honorarium tenaga honorer tidak akan dibayarkan oleh pemerintah daerah. Reny menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan meminta para tenaga honorer untuk tidak khawatir.

Pemerintah daerah, lanjut Reny, berkomitmen memenuhi hak para tenaga honorer sesuai mekanisme yang berlaku. Pembayaran akan diprioritaskan bagi mereka yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemprov Sulteng namun belum berhasil lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, tenaga honorer yang belum lulus skema PPPK paruh waktu namun keberadaan dan tenaganya masih sangat dibutuhkan untuk mendukung operasional pelayanan pemerintahan di berbagai perangkat daerah juga akan tetap menerima pembayaran.

“Yang akan dibayarkan adalah tenaga honorer yang sudah lama bekerja tetapi belum lulus CPNS maupun PPPK, sementara tenaga mereka masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Mekanisme pembayaran honorarium bagi tenaga honorer ini akan mengikuti ketentuan yang berlaku, salah satunya melalui skema kerja sama dengan pihak ketiga atau outsourcing. Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang sedang diterapkan pemerintah pusat.

Menurut Reny, skema ini diambil agar pemerintah daerah tetap dapat memanfaatkan pengalaman dan pemahaman tugas tenaga honorer di masing-masing perangkat daerah, sekaligus mematuhi aturan penataan tenaga kerja yang berlaku. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap berjalan optimal berkat kontribusi tenaga honorer.