Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Myrna Asnawati Safitri, mengungkapkan bahwa sekitar 60 persen dari total 64.000 hektare kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kalimantan Timur mengalami kerusakan parah. Kerusakan ini disebabkan oleh aktivitas perladangan, perkebunan, hingga pertambangan ilegal yang masif.
Myrna menjelaskan, kerusakan di Tahura Bukit Soeharto bukanlah isu baru, namun dalam dua tahun terakhir, intensitas perambahan hutan meningkat dengan pola yang dinilai lebih terorganisir. Ia menggambarkan praktik ilegal tersebut seperti ‘kucing-kucingan’.
“Kami melihat langsung, praktiknya seperti kucing-kucingan. Saat ada patroli berhenti, tapi ketika tidak ada pengawasan, aktivitas kembali berjalan,” ujar Myrna pada Selasa (28/4), usai kegiatan penanaman pohon di KM 65 Desa Batuah, Kabupaten Kutai Kartanegara, di area Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman.
Kawasan yang seharusnya menjadi laboratorium alam untuk penelitian hutan tropis ini kini menghadapi tekanan berat. Sebagian besar area yang dirambah telah berubah menjadi lahan terbuka, mengancam fungsi utama Tahura sebagai kawasan konservasi dan penelitian.
“Kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Ini bukan hanya soal pembukaan lahan, tapi ancaman serius terhadap fungsi kawasan sebagai hutan konservasi dan lokasi penelitian,” tegasnya.
Langkah Pemulihan dan Penegakan Hukum
Sebagai langkah awal pemulihan, Otorita IKN bersama pemerintah daerah, aparat, dan akademisi melakukan penanaman 100 bibit pohon, mayoritas jenis nyamplung. Lokasi penanaman dipilih di tepi jalan agar dapat menjadi titik pemantauan publik.
“Ini kami jadikan plot pemantauan bersama. Supaya publik bisa melihat langsung dan ikut mengawasi. Kalau ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan,” kata Myrna.
Myrna menekankan bahwa pendekatan persuasif harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas. Saat ini, setidaknya tiga kasus perambahan di Tahura Bukit Soeharto telah masuk tahap pengadilan.
“Kalau sudah terang seperti ini, penegakan hukum tidak bisa ditawar lagi. Kami sudah melakukan pendekatan humanis, tapi kalau tidak diindahkan, tentu ada konsekuensi hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Myrna mengungkap adanya indikasi mobilisasi warga dari luar daerah untuk membuka lahan di kawasan tersebut. Ia menyebut, pembukaan lahan seringkali dibungkus dengan narasi seolah-olah pelaku merupakan masyarakat lokal.
“Kami punya data warga yang benar-benar tinggal di sekitar sini. Tapi yang masuk membuka lahan justru banyak dari luar. Ini yang perlu diluruskan,” pungkasnya.
