JAKARTA – Perburuan link “ Part 2” yang sempat viral di berbagai platform media sosial pada akhir 2025 lalu, kini kembali menjadi sorotan tajam. Pakar keamanan siber dan pihak berwenang memperingatkan masyarakat akan bahaya serius di balik tautan-tautan tersebut, yang mayoritas merupakan jebakan atau penyebar malware.

Ancaman Siber di Balik Konten Viral

Fenomena konten viral yang memicu rasa penasaran publik seringkali dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melancarkan serangan siber. Menurut data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) per awal April 2026, terjadi peningkatan signifikan laporan terkait upaya pencurian data pribadi melalui tautan-tautan palsu yang mengatasnamakan “Part 2” dari video kontroversial tersebut.

Dr. Ir. Budi Santoso, M.Kom., seorang pakar keamanan siber dari Universitas Indonesia, menegaskan bahwa masyarakat harus sangat berhati-hati. “Fenomena ini menunjukkan betapa rentannya masyarakat kita terhadap rekayasa sosial. Keingintahuan yang tinggi seringkali mengalahkan kewaspadaan, membuka celah bagi pelaku kejahatan siber,” ujarnya pada Selasa (14/4/2026).

Tautan-tautan berbahaya ini dirancang untuk mengelabui pengguna agar memasukkan informasi sensitif seperti nama pengguna, kata sandi, atau bahkan detail perbankan ke situs web palsu yang menyerupai platform media sosial atau penyimpanan file. Setelah data didapatkan, pelaku dapat menggunakannya untuk berbagai kejahatan, termasuk pembobolan akun, penipuan finansial, hingga penyalahgunaan identitas.

Fakta Janggal dan Imbauan Kominfo

Selain ancaman siber, keaslian konten “Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 1” sendiri juga sempat dipertanyakan. Beberapa organisasi pemeriksa fakta, seperti Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), menemukan indikasi kuat bahwa video tersebut mungkin telah direkayasa atau dipentaskan untuk tujuan viralitas. Identitas asli para pemeran dalam video tersebut juga belum pernah terkonfirmasi secara resmi, menambah keraguan akan kebenaran narasi yang disajikan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berulang kali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dan tidak mudah terprovokasi oleh konten viral yang belum jelas sumber dan kebenarannya. “Kami terus memantau peredaran konten ilegal dan berbahaya. Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan atau mengklik tautan yang mencurigakan, serta segera melaporkan jika menemukan konten yang melanggar hukum,” kata juru bicara Kominfo.

Pihak kepolisian juga tidak tinggal diam. Penyelidikan terhadap penyebar tautan berbahaya dan pembuat konten yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus dilakukan. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi dari sumber terpercaya sebelum bertindak, demi menjaga keamanan data pribadi dan menghindari menjadi korban kejahatan siber.