Kepolisian Resor (Polres) , Sumatera Utara, resmi menetapkan Ny. R (35) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak tirinya, Bunga (nama samaran, 10 tahun). Penetapan tersangka ini menyusul viralnya video yang menunjukkan aksi kekerasan tersebut di media sosial sejak akhir tahun 2025 lalu. Insiden yang terekam di area dapur dan kebun sawit itu memicu kecaman luas dari masyarakat.

Penyelidikan Intensif dan Penetapan Tersangka

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Serdang Bedagai, AKP M. Irfan, pada Rabu (15/4/2026) menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan masyarakat. “Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, kami menemukan cukup alat bukti untuk menetapkan Ny. R sebagai tersangka,” ujar AKP Irfan.

Menurut Irfan, Ny. R diduga melakukan kekerasan verbal dan fisik ringan terhadap Bunga, yang terekam dalam video berdurasi singkat. Motif sementara yang terungkap adalah masalah rumah tangga dan tekanan ekonomi yang memicu emosi pelaku.

Perlindungan Korban dan Imbauan Publik

Komisi Perlindungan Anak Indonesia () turut memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Komisioner KPAI Bidang Hak Anak, Retno Listyarti, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait di Serdang Bedagai untuk memastikan Bunga mendapatkan pendampingan psikologis. “Pemulihan trauma bagi anak korban kekerasan adalah prioritas utama. Kami akan terus memantau kondisi Bunga,” kata Retno.

Baik kepolisian maupun KPAI mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarluaskan video kekerasan tersebut. Penyebaran konten negatif dikhawatirkan dapat memperburuk kondisi psikologis korban dan melanggar privasi anak. “Kami meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Hentikan penyebaran video tersebut demi kebaikan anak,” tegas AKP Irfan.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Ny. R dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang larangan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Saat ini, Ny. R telah ditahan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyidikan lebih lanjut.