berhasil mengungkap dan menangkap dua individu yang diduga kuat sebagai pemeran utama dalam video asusila ‘ibu tiri dan anak tiri’ yang sempat viral di media sosial. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif menyusul keresahan publik atas penyebaran konten tersebut sejak akhir tahun 2025.

Video berdurasi singkat yang menampilkan adegan tidak senonoh di sebuah perkebunan kelapa sawit itu telah memicu perburuan tautan secara masif di berbagai platform. Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol. [Nama Pejabat Fiktif], pada Selasa (14/4/2026) mengonfirmasi bahwa kedua pelaku telah diamankan di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Maret 2026.

Identitas dan Penangkapan Pelaku

Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang wanita berinisial SA (38) yang berperan sebagai ibu tiri, dan seorang pria berinisial BS (22) yang merupakan anak tiri. Keduanya ditangkap di lokasi terpisah namun masih dalam satu kabupaten setelah tim siber Polda Riau berhasil melacak jejak digital mereka.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan analisis forensik digital, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua tersangka. Mereka tidak menyangka akan terlacak secepat ini,” ujar Kombes Pol. [Nama Pejabat Fiktif]. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video, serta akun media sosial yang terkait.

Motif dan Jeratan Hukum

Dari hasil pemeriksaan awal, motif di balik pembuatan video tersebut masih didalami, namun dugaan sementara mengarah pada faktor ekonomi atau kesengajaan untuk mencari sensasi dan keuntungan melalui penyebaran konten asusila. “Kami masih mendalami motif sebenarnya, apakah ada unsur pemerasan atau memang sengaja dibuat untuk konsumsi pribadi yang kemudian bocor, atau bahkan sengaja disebarkan,” tambah Kombes Pol. [Nama Pejabat Fiktif].

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang . Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah pidana penjara hingga 12 tahun.

Peringatan dan Imbauan Masyarakat

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mengecam keras kasus ini dan meminta penegakan hukum yang maksimal terhadap para pelaku. “Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya konten asusila yang melibatkan hubungan tidak wajar dan dampaknya terhadap moralitas publik, terutama anak-anak,” kata Ketua KPAI, [Nama Pejabat KPAI Fiktif].

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan atau mencari tautan video tersebut. Penyebaran konten asusila dapat dijerat hukum dan merugikan banyak pihak. “Kami meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak ikut menyebarkan konten yang melanggar hukum dan norma kesusilaan,” tutup Kombes Pol. [Nama Pejabat Fiktif].