Identitas asli pemeran dalam video viral berdurasi tujuh menit yang berjudul “Ibu Tiri vs Anak Tiri” akhirnya terkuak. Pihak kepolisian memastikan bahwa kedua individu yang terlibat dalam video tersebut bukanlah petani sawit seperti narasi yang sempat beredar luas di masyarakat. Klarifikasi ini disampaikan setelah penyelidikan mendalam oleh aparat.

Kepala Bidang Humas , Komisaris Besar Polisi Hadi Wibowo, pada Selasa, 14 April 2026, mengungkapkan bahwa kedua pemeran merupakan pasangan suami istri berinisial R (pria) dan S (wanita), warga , Sumatera Utara. “Setelah kami lakukan penelusuran dan pemeriksaan, identitas kedua pemeran sudah kami kantongi. Mereka adalah pasangan suami istri yang berdomisili di Medan,” ujar Kombes Hadi.

Motif Pembuatan Video dan Penyelidikan Hukum

Terungkapnya identitas ini sekaligus membantah spekulasi yang menyebutkan bahwa para pemeran berasal dari kalangan petani sawit di daerah tertentu. Kombes Hadi menambahkan bahwa video tersebut dibuat secara sengaja oleh pasangan tersebut untuk tujuan konten dewasa yang kemudian disebarluaskan melalui platform daring.

Polda Sumatera Utara saat ini tengah mendalami motif ekonomi di balik pembuatan dan penyebaran video tersebut. Kedua pemeran telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kami sedang menyelidiki apakah ada unsur keuntungan finansial dari penyebaran video ini. Kasus ini akan kami proses sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi,” tegas Kombes Hadi.

Reaksi Publik dan Imbauan Kepolisian

Video “Ibu Tiri vs Anak Tiri” sendiri mulai viral sejak awal April 2026 dan memicu beragam reaksi dari warganet. Banyak yang mengecam konten tersebut karena dinilai melanggar norma kesusilaan dan berpotensi merusak moral. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan konten-konten yang mengandung unsur pornografi dan selalu bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada narasi yang belum terverifikasi dan tidak ikut menyebarkan konten asusila. Ada konsekuensi hukum bagi siapa saja yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi,” tutup Kombes Hadi, menekankan pentingnya literasi digital dan kepatuhan hukum.