Afiliator Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, terpidana kasus pencucian uang dan penipuan opsi biner Quotex, telah menghirup udara bebas. Ia mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) sejak Senin, 6 April 2026, setelah menjalani empat tahun dari vonis delapan tahun penjara.
Meski telah bebas, Doni Salmanan masih diwajibkan untuk melapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Kewajiban lapor ini akan berlangsung hingga ia dinyatakan bebas murni pada tahun 2029.
Doni Salmanan Jalani Pembebasan Bersyarat
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kakanwil Ditjenpas Jabar), Kusnali, mengonfirmasi status pembebasan Doni Salmanan. “Warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) sejak Senin, 6 April 2026,” kata Kusnali saat dihubungi pada Kamis (9/4).
Doni Salmanan sebelumnya divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Sejak tahun 2022, ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung. Dengan dimulainya program PB pada April 2026, Doni Salmanan tercatat baru menjalani sekitar empat tahun masa pidananya.
Kusnali menambahkan bahwa kewajiban lapor bagi Doni Salmanan akan berlangsung cukup lama. “Wajib lapor sampai 30 Oktober 2029,” ujarnya.
Pemberian Pembebasan Bersyarat ini didasarkan pada perilaku baik Doni Salmanan selama menjalani masa tahanan. Menurut Kusnali, Doni telah mengikuti semua program pembinaan dengan baik dan mendapatkan remisi dari pemerintah.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik didasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapatkan Remisi sebanyak 13 bulan 105 hari,” lanjut Kusnali.
Dengan demikian, Doni Salmanan akan terus berada di bawah pengawasan Bapas Bandung hingga tanggal yang ditentukan, sebelum akhirnya dinyatakan bebas murni dari seluruh sisa masa pidananya.
