Kepolisian di Jawa Tengah gencar melakukan operasi penindakan terhadap bahan peledak dan produksi petasan ilegal menyusul rentetan insiden ledakan di sejumlah daerah. Dalam sepekan terakhir, empat wilayah yakni Pekalongan, Kendal, Grobongan, dan Wonosobo dilanda tragedi ledakan peracikan petasan yang menimbulkan kerusakan serta korban luka-luka.
Polres Kendal Tetapkan Dua Tersangka
Kepolisian Resor (Polres) Kendal telah menetapkan Zoga, warga Dusun Ngloyo, Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, sebagai tersangka. Zoga merupakan pemilik industri rumahan petasan yang telah beroperasi selama tiga tahun.
Ledakan terjadi di gudang belakang rumah Zoga, menyebabkan kerusakan dan melukai karyawannya, Dio. Kepala Polres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menyatakan, “Sudah kita tetapkan tersangka terhadap Z dan kini ditahan serta dijerat dengan l Pasal 306 KUHP atau Pasal 308 ayat (2) KUHP.”
Selain Zoga, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, meliputi:
- 25 pack obat petasan berat 1 ons
- 16 pack obat petasan berat 2 ons
- 23 bungkus obat petasan ukuran 1 ons
- 3 pack obat petasan ukuran 3 ons
- 16 pack obat petasan berat 1 ons
- 8 kg bubuk aluminium powder
- 2,8 kg bubuk belerang
- 2,3 ons bubuk potassium
AKBP Hendry Susanto Sianipar menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, usaha pembuatan mercon tersebut telah dijalankan selama tiga tahun. Namun, aktivitas ilegal ini baru terungkap setelah insiden ledakan dan penyelidikan mendalam oleh petugas.
Tidak berhenti di situ, Polres Kendal juga tengah menyelidiki kasus serupa di Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap MF di rumahnya yang juga berfungsi sebagai pabrik pembuatan petasan. “Polusi masih melakukan penyelidikan dan pendalaman, modusnya sama yakni mencampur bahan racikan peledak obat mercon,” ujar AKBP Hendry Susanto Sianipar.
Polres Semarang Jerat Pelajar Penyimpan Bahan Peledak
Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Semarang juga mengambil tindakan tegas. Seorang pelajar di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, akan dijerat hukum karena kedapatan menyimpan bahan peledak untuk pembuatan petasan seberat 1,162 kilogram. Selain itu, seorang warga di Kecamatan Bandungan juga ditangkap dengan barang bukti bahan peledak seberat 8 ons.
Kepala Polres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pembuat dan pengedar petasan. Menurutnya, perbuatan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga mengancam jiwa. “Peristiwa meledaknya industeri rumahan petasan menjadi pembelajaran bagi kita,” imbuhnya.
AKBP Ratna Quratul Ainy menekankan bahwa kasus yang melibatkan pelajar tersebut bukan lagi sekadar tindakan pembinaan, melainkan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Pihak kepolisian sebelumnya juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan penyalahgunaan dan pembuatan petasan.
“Kami melakukan pencegahan dengan mengoptimalkan peran tokoh masyarakat untuk sosialisasi bahaya pembuatan dan pengedaran bahan petasan,” pungkas AKBP Ratna Quratul Ainy.
