Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengeluarkan peringatan keras terkait peredaran video viral berdurasi tujuh menit yang menampilkan konflik antara ibu tiri dan anak tiri. Video yang disebut-sebut “tanpa sensor” ini menyebar luas di platform media sosial X (sebelumnya Twitter) dan aplikasi pesan instan Telegram, memicu kekhawatiran akan keamanan siber dan penyebaran konten ilegal.
Peringatan ini muncul pada Selasa, 14 April 2026, menyusul laporan masif tentang tautan-tautan mencurigakan yang mengklaim menyediakan akses ke video lengkap. Banyak dari tautan tersebut disinyalir merupakan jebakan phishing atau mengandung malware yang berpotensi membahayakan perangkat pengguna dan mencuri data pribadi.
Modus Operandi Penyebaran dan Ancaman Siber
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam keterangannya di Jakarta, menegaskan bahwa modus penyebaran video viral semacam ini seringkali dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melancarkan serangan siber. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran link ‘full video no sensor’ yang beredar,” ujar Semuel. “Tautan-tautan tersebut sangat berisiko membawa pengguna ke situs berbahaya, mengunduh aplikasi ilegal yang berisi malware, atau bahkan memicu pencurian data pribadi seperti kredensial perbankan.”
Penyebaran video ini di X dan Telegram menunjukkan pola yang sama dengan kasus-kasus viral sebelumnya, di mana konten sensitif atau kontroversial dengan cepat menyebar melalui akun-akun anonim dan grup-grup tertutup. Algoritma media sosial yang cenderung memprioritaskan konten dengan interaksi tinggi turut mempercepat penyebarannya.
Implikasi Hukum dan Langkah Pencegahan
Kominfo juga mengingatkan bahwa penyebaran konten yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, atau melanggar privasi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Baik pengunggah maupun penyebar video yang melanggar hukum dapat dijerat pasal-pasal dalam UU ITE,” tambah Semuel, menekankan pentingnya tanggung jawab digital.
Untuk mencegah dampak lebih luas, masyarakat diimbau untuk:
- Tidak mengklik tautan mencurigakan: Terutama yang berasal dari sumber tidak dikenal atau menawarkan konten sensasional.
- Verifikasi informasi: Jangan langsung percaya pada judul atau deskripsi yang provokatif.
- Laporkan konten ilegal: Gunakan fitur pelaporan yang tersedia di platform media sosial atau laporkan ke aduan konten Kominfo.
- Tingkatkan keamanan perangkat: Pastikan perangkat memiliki antivirus yang aktif dan sistem operasi selalu diperbarui.
Pihak kepolisian, melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, juga menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti laporan terkait penyebaran konten ilegal dan kejahatan siber yang menyertainya. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat menekan laju penyebaran konten berbahaya di ruang digital.
