PT Pertamina Patra Niaga membantah tegas isu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disebut-sebut akan berlaku mulai 1 April 2026. Informasi yang beredar luas di media sosial tersebut dipastikan tidak memiliki dasar kuat dan bersifat spekulatif.

Area Manager Communication, Relations, & CSR Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menyatakan bahwa hingga saat ini, baik pemerintah maupun perseroan belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait perubahan nilai jual bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Informasi proyeksi kenaikan harga yang beredar itu tidak benar. Sampai sekarang, kami belum merilis pengumuman resmi mengenai harga untuk periode 1 April 2026,” ujar Ahad dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (31/3/2026).

Ahad mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing melakukan pembelian secara berlebihan atau panic buying akibat isu yang menyesatkan. Menurutnya, akurasi data mengenai nilai jual energi hanya bisa dipastikan melalui situs resmi perusahaan atau saluran informasi formal milik pemerintah.

Langkah ini diambil guna menjaga kondusifitas pasar dan memastikan distribusi energi tetap berjalan normal tanpa gangguan. Pertamina juga terus mengajak para pengguna kendaraan untuk beralih ke pola konsumsi energi yang lebih efisien dan tepat sasaran.

“Kami menyarankan masyarakat mencari informasi valid melalui laman www.pertamina.com. Kami juga sejalan dengan arahan Pemerintah agar publik memakai energi secara bijaksana,” tambah Ahad.

Hingga berita ini diturunkan, operasional di berbagai SPBU di wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara terpantau normal. Tidak ada lonjakan antrean yang signifikan meskipun isu kenaikan harga sempat memicu perbincangan hangat di ruang digital.