Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, secara resmi mengumumkan penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan di wilayahnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Sigi untuk memperkuat sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan sosial di tengah masyarakat.
Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, menjelaskan bahwa inisiatif ini adalah hasil kerja sama erat antara Pemerintah Kabupaten Sigi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu. “Penerapan pidana kerja sosial itu sebagai bagian dari penguatan sistem pemasyarakatan berbasis pembinaan sosial di masyarakat,” ujar Samuel di Dolo, Kamis (28/5/2026).
Samuel menambahkan, langkah ini mencerminkan komitmen Bapas Palu dalam menghadirkan sistem pembinaan yang lebih humanis dan memberikan manfaat sosial langsung kepada komunitas. “Ini merupakan langkah Bapas Palu dalam menghadirkan sistem pembinaan yang lebih humanis dan memberi manfaat sosial kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor agar proses pembimbingan kemasyarakatan dapat berjalan optimal di Kabupaten Sigi. Samuel berharap, “Tentunya ke depan pelaksanaan pidana alternatif ini membutuhkan dukungan semua pihak sehingga pembinaan berjalan efektif.”
Senada dengan Wakil Bupati, Kepala Bapas Kelas I Palu, M. Nur Amin, menyoroti pendekatan pembinaan berbasis masyarakat sebagai kunci dalam mendorong reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan. Menurutnya, kolaborasi antara Bapas dan pemerintah daerah adalah strategi vital untuk memperkuat implementasi sistem pemasyarakatan modern.
“Sinergi antara Bapas dan pemerintah daerah sangat diperlukan guna mendukung implementasi sistem pemasyarakatan yang lebih efektif, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Ini merupakan bentuk penguatan pembinaan yang berorientasi pada reintegrasi sosial,” jelas Nur Amin.
Nur Amin berharap, pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan di Kabupaten Sigi dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat. “Dukungan pemerintah daerah sangat penting agar proses pembinaan dapat berjalan optimal dan memberi manfaat bagi masyarakat maupun klien pemasyarakatan,” pungkasnya.
