Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berhasil mendaftarkan lebih dari 72.000 data baru sebagai penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bandung untuk menjadikan Universal Health Coverage (UHC) sebagai tameng utama bagi warga rentan agar tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa hambatan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan, upaya ini dilakukan menyusul dinamika penghapusan 71.000 peserta PBI sebelumnya di Kota Bandung. Ia menyoroti kondisi sosial ekonomi masyarakat yang menunjukkan fenomena pergeseran kesejahteraan.
Pergeseran Kesejahteraan dan Respons Pemerintah
“Menyoroti dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat. Meski angka kemiskinan Kota Bandung menunjukkan tren menurun, terdapat fenomena pergeseran kesejahteraan yang perlu diwaspadai,” ungkap Wali Kota Bandung Muhammad Farhan pada Senin (9/2).
Menurut Farhan, data menunjukkan adanya warga yang mengalami penurunan derajat kesejahteraan, dari desil 3 ke desil 2, bahkan ke desil 1. Hal ini mengindikasikan bahwa kelompok masyarakat di lapisan terbawah justru bertambah.
”Kondisi tersebut menuntut kehadiran pemerintah yang lebih responsif, khususnya dalam menjamin pelayanan dasar seperti kesehatan. Ia menegaskan, jangan sampai warga miskin kehilangan akses hanya karena persoalan administratif,” tandasnya.
Farhan memastikan Pemkot Bandung bergerak cepat melakukan pemutakhiran data setelah kebijakan penghapusan sejumlah peserta PBI. Dari 71.000 warga yang sebelumnya dicoret, Pemkot Bandung melakukan verifikasi dan pembaruan data secara menyeluruh.
“Untuk masyarakat di Kota Bandung, alhamdulillah telah kita tangani dengan sangat baik. Dari 71.000 orang yang dicoret telah kita mutakhirkan. Bahkan kita menambah menjadi lebih dari 72.000 data baru yang menjadi penerima PBI,” bebernya.
Optimalisasi UHC dan Tantangan Lain
Ia menekankan agar seluruh jajaran kewilayahan, Dinas Kesehatan, hingga fasilitas pelayanan publik seperti Puskesmas dan RSUD proaktif di lapangan. Jika ditemukan warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS atau PBI, maka harus segera didaftarkan melalui skema UHC.
“Apabila ada masyarakat miskin yang memerlukan bantuan tetapi tidak memiliki BPJS atau tidak tertera sebagai PBI, maka segera daftarkan dan gunakan UHC,” imbuhnya.
Farhan menambahkan, dengan kondisi fiskal daerah yang masih cukup kuat, Kota Bandung memiliki kapasitas untuk menjamin pembiayaan UHC tetap berjalan optimal. Kesehatan merupakan hak dasar yang tidak boleh terhenti karena persoalan teknis.
Selain isu kesehatan, Farhan juga mengingatkan tantangan lain seperti persoalan sampah. Ia merujuk pada arahan Presiden terkait pelaksanaan program ASRI (Aman, Sehat, Bersih, dan Indah) yang harus dijalankan secara konsisten di daerah. Ia meminta seluruh ASN menjaga integritas pelayanan dan memastikan keadilan sosial hadir dalam setiap kebijakan.
“Bagi saya keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari perlindungan nyata terhadap kelompok masyarakat paling rentan,” sambungnya.
