Pemerintah memastikan harga tiket pesawat akan tetap terjangkau bagi masyarakat, meskipun harga avtur mengalami lonjakan signifikan. Kenaikan harga avtur ini dipicu oleh meluasnya konflik di Timur Tengah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa avtur merupakan bahan bakar yang tidak disubsidi, sehingga harganya mengikuti mekanisme pasar global. Apabila Indonesia tidak menyesuaikan harga, ia khawatir maskapai penerbangan lain akan memanfaatkan perbedaan harga tersebut.

“Dan tentunya kalau kita tidak menyesuaikan, maka berbagai maskapai penerbangan lain bisa memanfaatkan perbedaan harga tersebut,” ujar Airlangga dalam konferensi pers terkait Kebijakan Transportasi dan BBM di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (6/4/2026).

Untuk menjaga daya beli masyarakat, sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah kebijakan mitigasi. Hal ini mengingat harga avtur berkontribusi besar, yakni sekitar 40 persen dari total biaya operasional pesawat.

“Pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau di masyarakat. Jadi, yang kita jaga adalah harga tiketnya,” kata Airlangga.

Langkah Mitigasi Pemerintah

Pemerintah mengambil beberapa langkah strategis untuk menekan dampak kenaikan harga avtur:

  1. Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP): Pemerintah menggelontorkan insentif sebesar Rp1,3 triliun per bulan untuk menyubsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui skema DTP. Stimulus ini direncanakan berlaku selama dua bulan dengan total anggaran mencapai Rp2,6 triliun. “Nah, dengan perhitungan tersebut jumlah subsidi yang kita berikan oleh pemerintah itu sekitar Rp1,3 triliun per bulannya. Jadi, kalau kita persiapkan untuk dua bulan, maka ini Rp2,6 triliun,” jelas Airlangga.
  2. Penetapan Fuel Surcharge: Pemerintah menetapkan fuel surcharge untuk seluruh jenis pesawat menjadi 38 persen. Kebijakan ini memungkinkan maskapai untuk menaikkan Tarif Batas Atas (TBA).
  3. Pembatasan Kenaikan Harga Tiket: Dengan kedua langkah tersebut, pemerintah meminta maskapai untuk menaikkan harga tiket penerbangan domestik kelas ekonomi maksimal 13 persen. “Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 persen hingga 13 persen,” terangnya.
  4. Pembebasan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat: Pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk pembelian suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Komponen ini juga berkontribusi dalam perhitungan harga tiket pesawat. “Pemerintah juga memberikan insentif penurunan biaya masuk untuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Jadi, suku cadang pesawat itu diberikan biaya masuk 0 persen sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan,” tambah Airlangga.

Kondisi Geopolitik dan Harga Avtur Global

Harga avtur di sejumlah negara telah mulai naik sejak bulan lalu. Dibandingkan dengan negara tetangga, harga avtur di Indonesia justru masih lebih murah. Sebagai contoh, harga avtur di Thailand mencapai Rp29.518 per liter dan Filipina Rp25.326 per liter, sementara di Bandara Soekarno-Hatta per 1 April 2026 tercatat Rp23.551 per liter.

Kenaikan harga avtur global didorong oleh kondisi geopolitik di Timur Tengah, khususnya perang antara AS-Israel dengan Iran yang melebar dan menyebabkan terganggunya pasokan energi global setelah Selat Hormuz ditutup. Dampak ini tidak hanya dirasakan Indonesia, tetapi hampir semua negara.

Meski demikian, kondisi energi, terutama bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri, masih aman dan berada di atas kecukupan stok nasional.