, Kalimantan Tengah, telah menetapkan seorang berinisial S (35) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya, M (8). Peristiwa tragis ini terungkap setelah korban ditemukan dengan sejumlah luka lebam di tubuhnya di area kebun sawit di Kecamatan Seruyan Hilir pada awal Maret 2026.

Kasus ini mencuat setelah warga sekitar melaporkan kondisi M yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum, dugaan kuat mengarah pada S sebagai pelaku penganiayaan.

Motif dan Penangkapan Tersangka

Menurut keterangan polisi, motif sementara penganiayaan diduga karena pelaku sering merasa kesal dan tidak sabar menghadapi perilaku korban. “Kami telah mengamankan tersangka S setelah mengumpulkan cukup bukti dan keterangan saksi. Motif masih kami dalami, namun dugaan awal karena pelaku sering merasa kesal,” ujar Kasat Reskrim Polres Seruyan, AKP Budi Santoso, pada Jumat (20/3/2026).

Penangkapan S dilakukan di kediamannya tanpa perlawanan. Saat ini, S telah ditahan di Mapolres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita beberapa barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Kondisi Korban dan Penanganan Lanjutan

Korban M ditemukan dengan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, termasuk wajah, tangan, dan punggung. Selain luka fisik, M juga menunjukkan indikasi trauma psikis yang mendalam. Setelah penemuan, M segera mendapatkan penanganan medis dan kini berada di bawah perlindungan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Seruyan dan Dinas Sosial setempat.

Kepala P2TP2A Seruyan, Ibu Rahmawati, menyatakan bahwa kondisi fisik M mulai membaik, namun pemulihan trauma psikis memerlukan perhatian khusus. “Kondisi M saat ini mulai membaik secara fisik, namun trauma psikisnya memerlukan pendampingan intensif. Kami akan memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk pendampingan psikologis dari psikolog profesional,” kata Ibu Rahmawati.

Ancaman Hukuman dan Reaksi Masyarakat

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Kasus ini sontak menjadi perhatian serius masyarakat Seruyan. Beberapa warga sekitar mengaku prihatin dan sering mendengar suara tangisan dari rumah pelaku sebelum kasus ini terungkap. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) perwakilan setempat juga menyatakan akan memantau ketat proses hukum dan pemulihan korban untuk memastikan keadilan bagi M.