Kasus kekerasan terhadap anak tiri yang terekam dalam sebuah video berdurasi 7 menit di dan sempat viral di media sosial pada akhir 2025, kini telah memasuki babak persidangan. Terdakwa, Ibu S (35), yang merupakan ibu tiri korban, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau, pada awal Maret 2026.

Kronologi dan Penangkapan Pelaku

Video yang menggegerkan publik tersebut menampilkan adegan kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan oleh Ibu S terhadap anak tirinya, B (8), di area perkebunan kelapa sawit. Rekaman tersebut dengan cepat menyebar luas, memicu kecaman keras dari berbagai pihak dan desakan agar pihak berwenang segera bertindak.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Riau segera membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan. Hanya dalam beberapa hari setelah video beredar, Ibu S berhasil ditangkap di kediamannya di Kabupaten Pelalawan. Penangkapan ini menjadi langkah awal dalam proses hukum untuk memastikan keadilan bagi korban.

Peran Lembaga Perlindungan Anak dan Jerat Hukum

(KPAI) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Riau telah aktif memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada anak B. Ketua KPAI, Dr. Seto Mulyadi, dalam keterangannya pada Februari 2026, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam kasus kekerasan anak.

“Kami mendesak agar Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim memberikan hukuman maksimal kepada pelaku. Ini bukan hanya tentang keadilan bagi anak B, tetapi juga sebagai pesan kuat bahwa kekerasan terhadap anak tidak akan ditoleransi di negara ini,” ujar Dr. Seto Mulyadi.

Ibu S dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Kondisi Korban dan Imbauan Publik

Menurut laporan P2TP2A Riau, kondisi psikologis anak B secara bertahap membaik, meskipun masih memerlukan pendampingan trauma healing jangka panjang. Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan setiap indikasi kekerasan anak yang terjadi di lingkungan sekitar.

Polda Riau dan KPAI mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarluaskan video kekerasan tersebut demi menjaga privasi dan proses pemulihan psikologis korban. Publik diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan fokus pada upaya pencegahan serta pelaporan kasus kekerasan anak.