Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi turun tangan mengawal kasus dugaan pencabulan massal di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Langkah proaktif ini diambil menyusul adanya dugaan intimidasi sistematis terhadap para korban dan saksi agar tidak memberikan keterangan kepada kepolisian.
Meskipun tersangka Ashari telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Pati, proses hukum menghadapi kendala serius. Tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa jumlah korban diduga mencapai 30 hingga 50 orang, namun baru dua orang yang berstatus sebagai korban pelapor dan saksi.
Mirisnya, tiga korban lainnya telah mencabut laporan mereka, yang diduga kuat akibat tekanan fisik maupun psikis dari pihak tertentu. Situasi ini menjadi tantangan besar bagi penegak hukum dan LPSK dalam mengungkap kebenaran.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menegaskan bahwa pihaknya tidak menunggu permohonan resmi karena kasus ini telah menjadi perhatian publik dan melibatkan kelompok rentan. “Karena kasus ini sudah menjadi perhatian publik, LPSK menggunakan mekanisme proaktif dengan melakukan penjangkauan langsung tanpa menunggu permohonan resmi dari korban. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, jumlah korban diduga mencapai 30 hingga 50 orang. Tantangan kami adalah meyakinkan mereka agar berani bersaksi,” ujar Wawan Fahrudin pada Selasa (12/5).
Saat ini, LPSK terus berkoordinasi dengan Polresta Pati dan orang tua korban untuk mengumpulkan bukti tambahan. Tersangka Ashari terancam jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Mengingat statusnya sebagai pendidik, tersangka juga terancam pemberatan hukuman tambahan sepertiga dari ancaman pokok. Polresta Pati mengimbau masyarakat atau keluarga santri yang merasa menjadi korban untuk segera melapor melalui posko pengaduan yang telah disediakan, dengan jaminan kerahasiaan identitas dan perlindungan penuh dari negara.
