SATRESKRIM Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penganiayaan maut yang menewaskan seorang pelajar berinisial AA (17) di Jalan Yos Sudarso, Kotabaru, kawasan Kridosono, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Dalam pengejaran intensif, petugas mengamankan tiga dari enam pelaku di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa malam (19/5).
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah LA, AF, dan MY. AF diketahui masih berstatus pelajar aktif, sementara LA dan MY merupakan alumni. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Eva Guna Pandia, mengungkapkan bahwa para pelaku tergabung dalam kelompok geng pelajar bernama Voster, sedangkan korban berasal dari kelompok Trah Gendeng.
Rumah di Cilacap Diduga Jadi Markas Pelarian Geng Pelajar
Fakta mengejutkan terungkap dalam pengembangan penyidikan. Polisi menemukan bahwa rumah yang dijadikan tempat persembunyian di Cilacap diduga telah lama menjadi tempat perlindungan bagi jaringan geng pelajar lintas daerah. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Komisaris Riski Adrian, menyampaikan bahwa lokasi tersebut sebelumnya juga pernah digunakan sebagai tempat pelarian pelaku penganiayaan pelajar yang ditangani Polres Bantul.
Saat ini, rumah tersebut hanya ditempati oleh seorang anak yang juga terafiliasi dengan kelompok geng pelajar. Penghuni rumah tersebut dilaporkan sering terlibat masalah dengan warga sekitar. Saat penggerebekan, petugas bahkan mendapati sejumlah remaja lain tengah berkumpul di lokasi tersebut.
Tindakan Tegas dan Desakan Jogja Police Watch
Kapolresta Yogyakarta menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan jalanan ini. Polisi juga memberikan peringatan keras kepada tiga pelaku lain yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. Selain penegakan hukum, Polresta Yogyakarta akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta untuk membahas langkah pembinaan bagi pelajar yang terlibat geng sekolah.
Menanggapi fenomena ini, Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas tempat singgah di Cilacap tersebut. Menurutnya, modus melarikan diri ke Cilacap sudah berulang kali dilakukan oleh pelaku kejahatan jalanan asal Yogyakarta.
“Mata rantai ini harus diputus agar tidak ada lagi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan jalanan. Pihak sekolah juga harus tegas. Siswa yang terbukti terlibat geng pelajar harus bersedia mengundurkan diri,” tegas Kamba.
JPW juga mengusulkan sanksi administratif berat, seperti pencabutan hak bantuan dana pendidikan bagi siswa yang terbukti aktif dalam geng pelajar, untuk dialihkan kepada siswa lain yang lebih berhak dan berprestasi.
