Unit Reskrim Polsek Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, tengah menyelidiki kasus pembobolan toko yang terjadi di Desa Serut. Insiden tersebut mengakibatkan korban kehilangan uang tunai sebesar Rp100 juta yang disimpan dalam laci kasir.
Kapolsek Boyolangu, AKP Retno Pujiarsih, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026. Korban baru mengetahui kejadian tersebut saat hendak membuka tokonya pada Sabtu, 28 Februari 2026.
“Korban mendapati meja kasir dalam posisi bergeser dan laci kasir dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, uang tunai yang sebelumnya disimpan di dalam laci sudah tidak ada,” ujar AKP Retno Pujiarsih, Sabtu (28/2/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp100 juta. Laporan kemudian disampaikan ke Polsek Boyolangu untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi meja laci kasir yang bergeser serta sebuah linggis kecil yang diduga digunakan pelaku untuk membongkar dan melancarkan aksinya.
Kasus ini diduga kuat merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni tindakan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan cara merusak atau membongkar untuk masuk ke lokasi kejadian.
“Saat ini Unit Reskrim Polsek Boyolangu masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku,” pungkas AKP Retno Pujiarsih.
