Tim Opsnal Polres Lombok Timur bersama anggota Polsek jajaran berhasil meringkus enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Saleh Sungkar, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (2/2/2026) dan seluruh tersangka diamankan tanpa perlawanan berarti.
Keenam pelaku yang berhasil ditangkap adalah Rz (25), Hz (32), Aw (25), Jn (26), Ad (26), dan Sh (18). Seluruhnya merupakan warga Desa Labuhan Lombok, Pringgabaya, Lombok Timur.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang diajukan oleh korban, Galang Ramadhan (25). Motor milik Galang diketahui hilang dari tempat parkir di rumahnya di Kecamatan Sambelia pada Minggu (1/2/2026), saat korban sedang tertidur.
Setelah menerima laporan, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Berkat gerak cepat tim, para pelaku berhasil diringkus satu per satu dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi dua unit sepeda motor, sebuah kunci liter T, sebilah parang, serta beberapa alat lain yang diduga digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya. Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor polisi untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Iptu Arie Kusnandar, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, membenarkan penangkapan enam pelaku curanmor ini. “Kami telah berhasil menangkap enam pelaku curanmor tersebut,” kata Iptu Arie Kusnandar saat dikonfirmasi pada Selasa (3/2/2026).
