Fenomena video yang menampilkan konflik domestik, seperti kasus ‘ibu tiri vs anak tiri’ yang belakangan kembali viral di berbagai platform media sosial, menjadi sorotan serius. Konten semacam ini tidak hanya memicu perdebatan publik, tetapi juga membawa ancaman signifikan terhadap , privasi individu, serta potensi jerat hukum bagi para penyebar konten di Indonesia.

Ancaman Privasi dan Eksploitasi Emosi

Penyebaran video yang mengekspos dinamika keluarga yang sensitif, terutama melibatkan anak-anak, menimbulkan kekhawatiran besar. Psikolog anak dan keluarga, Dr. Mira Wijaya, dalam sebuah seminar daring pada awal April 2026, menegaskan bahwa “Konten semacam ini sering kali mengeksploitasi emosi dan kerentanan individu demi sensasi. Dampak psikologisnya, terutama bagi anak yang terlibat, bisa sangat merusak, menyebabkan trauma, rasa malu, hingga masalah kepercayaan diri jangka panjang.”

Video-video ini, yang kerap dibagikan tanpa persetujuan subjek, secara langsung melanggar hak privasi. Informasi pribadi yang terekspos, mulai dari wajah hingga lingkungan tempat tinggal, dapat menjadi pintu masuk bagi tindakan tidak bertanggung jawab seperti doxing atau perundungan siber.

Jerat Hukum di Bawah UU ITE

Pemerhati hukum siber, Prof. Dr. Budi Santoso, dari Universitas Indonesia, mengingatkan bahwa penyebaran konten viral yang melanggar privasi atau mengandung unsur eksploitasi dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik atau penghinaan, serta Pasal 27 ayat (1) tentang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, dapat diterapkan. Terlebih jika melibatkan anak-anak, UU juga bisa menjadi dasar hukum tambahan,” jelas Prof. Budi.

Ancaman pidana bagi pelanggar UU ITE tidak main-main, meliputi hukuman penjara hingga denda miliaran rupiah, tergantung pada jenis pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan. Masyarakat diimbau untuk tidak ikut serta menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum, meskipun dengan niat sekadar berbagi informasi.

Pentingnya Literasi Digital dan Etika Berinternet

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara konsisten mengampanyekan pentingnya literasi digital dan etika berinternet. Juru Bicara Kominfo, Ahmad Fauzi, pada konferensi pers 10 April 2026, menyatakan, “Setiap individu memiliki tanggung jawab moral dan hukum atas konten yang mereka produksi atau sebarkan. Sebelum menekan tombol ‘bagikan’, pertimbangkan dampaknya terhadap orang lain dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul.”

Masyarakat didorong untuk lebih bijak dalam mengonsumsi dan menyebarkan informasi di ranah digital. Jika menemukan konten yang melanggar hukum atau etika, disarankan untuk melaporkannya kepada pihak berwenang atau platform media sosial terkait, alih-alih ikut menyebarkannya.