Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mendesak seluruh perusahaan untuk konsisten menjalankan kepatuhan norma ketenagakerjaan. Hal ini ditekankan sebagai bentuk perlindungan nyata bagi para pekerja di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Afriansyah Noor dalam kunjungan kerjanya ke PT Indah Kiat Pulp and Paper, Tangerang Selatan, pada Selasa (3/2/2026). Ia menegaskan pentingnya kepatuhan ini demi menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul.

Pentingnya Kepatuhan Norma Ketenagakerjaan

“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,” kata Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Afriansyah Noor menjelaskan, kepatuhan perusahaan mencakup beberapa aspek krusial. Di antaranya adalah kejelasan hubungan kerja, pembayaran upah sesuai ketentuan upah minimum yang berlaku, serta memastikan kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Selain itu, perusahaan juga wajib menerapkan waktu kerja dan waktu istirahat yang sesuai, hak cuti, serta standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi seluruh pekerjanya.

Budaya K3 dan Pekerjaan Layak

Dalam momentum Bulan K3 Nasional, Wamenaker Afriansyah Noor kembali mengingatkan bahwa pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak hanya bergantung pada regulasi. Peningkatan pemahaman dan kesadaran seluruh pihak dalam menerapkan norma serta budaya K3 di tempat kerja juga sangat diperlukan.

“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak,” ujar pria yang akrab disapa Ferry tersebut.

Ia memaparkan, pekerjaan layak setidaknya harus memenuhi tiga kondisi utama. Pertama, tersedia bagi seluruh penduduk usia produktif tanpa diskriminasi. Kedua, memberikan perlindungan sosial bagi pekerja. Ketiga, menjamin tersalurnya suara dan aspirasi pekerja melalui dialog sosial yang berlandaskan kemanusiaan.

“Pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Melalui pembudayaan K3 yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua,” pungkasnya.