Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmen Pemerintah Kota Surabaya untuk memperketat pengawasan penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Langkah ini diambil menyusul temuan bahwa dana zakat yang dihimpun dari masyarakat Surabaya justru disalurkan ke luar kota, padahal masih banyak warga miskin di Surabaya yang membutuhkan.
“Kalau mengumpulkan uang di Surabaya, tapi mengeluarkan zakat ke luar kota, padahal tetangga sendiri masih ada yang tidak punya,” ujar Eri Cahyadi, Selasa (3/3/2026).
Menurut Eri, bantuan sosial yang berasal dari dana umat seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat sekitar yang masih hidup dalam keterbatasan. Ia menekankan pentingnya asas keadilan sosial dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dalam pengelolaan ZIS.
Perkuat Pengawasan dan Sanksi Tegas
Untuk memastikan tata kelola ZIS berjalan sesuai aturan, Pemerintah Kota Surabaya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama. Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan administrasi dan pelaporan lembaga amil zakat di Surabaya.
Setiap lembaga amil zakat diminta untuk transparan terkait penerima manfaat dari dana yang mereka himpun. “Jangan mengambil zakatnya orang Surabaya lalu dikeluarkan untuk luar daerah, karena di Surabaya masih banyak yang tidak mampu,” tegas Eri Cahyadi.
Eri juga mengingatkan bahwa sanksi administratif hingga penutupan dapat dijatuhkan kepada lembaga yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkot Surabaya dalam memastikan dana zakat tepat sasaran.
Selain itu, Wali Kota Eri Cahyadi mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat mampu di Surabaya untuk lebih peka terhadap kondisi warga di sekitarnya. Tujuannya adalah untuk menekan kesenjangan ekonomi dan memastikan hak-hak kaum dhuafa terpenuhi.
“Sebagian harta kita adalah titipan untuk orang-orang yang berhak, maka kita punya kewajiban untuk mengeluarkannya,” pungkasnya.
sumber gambar: jatimnow.com 