Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang akan membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa Pemkot Surabaya bahkan telah lebih dulu menerapkan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Langkah ini diambil sebagai upaya proaktif untuk melindungi anak-anak dari berbagai konten negatif yang beredar di ruang digital, sekaligus membentuk kebiasaan bijak dalam menggunakan teknologi.
Kebijakan Pembatasan Medsos dan Perlindungan Anak
Eri Cahyadi menggarisbawahi pentingnya kebijakan pembatasan media sosial ini. Ia menilai, langkah tersebut dapat membantu menekan penyebaran informasi yang tidak benar dan mendorong generasi muda untuk lebih selektif dalam menerima informasi.
“Pembatasan medsos sudah kita dahulu terapkan. Satu terkait dengan konten-konten yang tidak benar, kedua bagaimana melindungi anak-anak dan remaja. Itu sudah kita lakukan,” ujar Eri, Rabu (11/3/2026).
Ia menambahkan harapannya agar pembatasan ini dapat membuat anak-anak lebih banyak mengakses konten yang bersifat edukatif dan bermanfaat bagi perkembangan mereka.
“Semoga dengan pembatasan medsos ini, warga Surabaya khususnya dan Indonesia bisa berpikir bahwa yang masuk ke dalam pikiran kita adalah berita-berita positif, kegiatan yang memang benar, bukan hoaks,” katanya.
Imbauan Penggunaan Medsos yang Bijak
Lebih lanjut, Eri mengimbau masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Menurutnya, pemanfaatan platform digital untuk hal-hal positif akan memberikan dampak baik bagi kehidupan sosial maupun perkembangan generasi muda.
“Gunakan media sosial secara dewasa, ambil hal-hal yang positif. Kalau itu terjadi, maka akan membawa kebaikan bagi Kota Surabaya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial, sebab banyak konten yang belum tentu benar dan berpotensi menimbulkan dampak negatif.
“Karena banyak informasi di media sosial yang negatif dan tidak dapat dipastikan kebenarannya,” tambahnya.
Peran Orang Tua dan Lingkungan
Terkait pembatasan penggunaan gawai di sekolah, Eri menyebut kebijakan tersebut hingga kini terus dijalankan di jenjang SD dan SMP yang berada di bawah kewenangan Pemkot Surabaya. Sementara itu, upaya serupa juga tengah didorong untuk siswa SMA dan SMK melalui program berbasis masyarakat.
“Alhamdulillah pembatasan gadget untuk anak-anak sekolah di SD dan SMP terus berjalan. Untuk SMA nanti kita gerakkan melalui program Kampung Pancasila,” jelasnya.
Eri menegaskan, pengawasan penggunaan gawai dan media sosial pada anak-anak tidak dapat hanya bergantung pada pemerintah. Peran orang tua, lingkungan, serta masyarakat dinilai sangat penting agar pengawasan dapat berjalan efektif.
“Pemerintah tidak bisa sendiri. Harus melibatkan orang tua dan lingkungan. Mari kita jaga Surabaya dengan lingkungan yang penuh nilai Pancasila dan agama,” pungkasnya.
