Ekspansi masif industri kelapa sawit, pertambangan, dan bubur kertas di Sumatera terus menjadi sorotan tajam sebagai pemicu utama kerusakan lingkungan yang masif di pulau tersebut. Data terbaru hingga awal 2026 menunjukkan deforestasi, degradasi lahan gambut, dan konflik agraria masih menjadi isu krusial yang mengancam keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) secara konsisten menyoroti lambatnya penegakan hukum dan lemahnya pengawasan terhadap praktik-praktik industri yang merusak. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi, termasuk upaya moratorium izin baru, konversi hutan alam dan lahan gambut untuk perkebunan sawit serta Hutan Tanaman Industri (HTI) masih terus berlangsung, seringkali melalui izin lama atau praktik ilegal yang sulit dihentikan.
Deforestasi dan Ancaman Lahan Gambut
Laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang didukung oleh analisis organisasi lingkungan menunjukkan bahwa beberapa provinsi di Sumatera, seperti Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan, mengalami penurunan tutupan hutan yang signifikan dalam dua dekade terakhir. Pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dan HTI menjadi kontributor terbesar terhadap hilangnya hutan primer dan sekunder.
Direktur Eksekutif WALHI Nasional, Nur Hidayati, menegaskan pentingnya tindakan tegas.
