Polresta Surakarta memberikan tanggapan resmi terkait video viral di media sosial yang menampilkan surat terbuka dari keluarga Herwanto (26), warga Wonogiri, yang mempertanyakan kejanggalan kematiannya. Pihak kepolisian membenarkan adanya peristiwa tersebut namun menegaskan tidak ada laporan resmi saat jenazah ditemukan.
Video yang diunggah akun TikTok @dpd.wgab.diy tersebut memperlihatkan empat warga Wonogiri membacakan surat terbuka untuk Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah. Mereka menuntut kejelasan atas kematian Herwanto, warga Gambirmanis, Pracimantoro, yang ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Kampung Penularan, Laweyan, Solo.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Ajun Komisaris Derry Eko Setiawan, membenarkan adanya kejadian orang meninggal dunia di lokasi tersebut. Namun, ia menekankan bahwa tidak ada laporan yang masuk ke kepolisian saat penemuan jenazah Herwanto.
Kronologi Penemuan Jenazah dan Ketiadaan Laporan
“Polresta Surakarta membenarkan ada kejadian orang meninggal dunia di sebuah rumah kos Penularan, tetapi saat penemuan korban, tidak ada laporan ke polisi,” ungkap Derry kepada awak media di kantornya, Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban pertama kali ditemukan oleh istrinya sendiri. Kejadian tersebut sempat menarik perhatian penghuni kos lainnya hingga melibatkan Ketua RT setempat. Namun, pihak keluarga saat itu menyatakan telah menerima kematian korban sebagai musibah dan tidak melaporkannya ke polisi.
“Saat ditemukan itu, hanya dilaporkan ke Ketua RT setempat. Lalu dari pihak keluarga menyatakan sudah menerima kematian korban, dan langsung dibawa pulang ke Wonogiri,” imbuh Derry.
Karena tidak adanya laporan pada saat kejadian, pihak kepolisian tidak melakukan pemeriksaan medis maupun visum terhadap jenazah Herwanto. Jenazah langsung dipulangkan untuk dimakamkan di kampung halamannya di Wonogiri.
Poin Kejanggalan Versi Keluarga dan Kendala Pelaporan
Keluarga almarhum Herwanto, anak tunggal dari Sularno, sebelumnya membacakan surat terbuka pada Kamis (14/5/2026) untuk meminta keadilan. Mereka mengeklaim adanya sejumlah kejanggalan pada kematian yang terjadi pada 17 Februari 2026 tersebut.
- Kematian terjadi pada 17 Februari 2026 di Kampung Penularan.
- Keluarga mengeklaim jasad korban penuh luka lebam dan menghitam.
- Kaki korban diduga dalam keadaan terikat saat ditemukan.
Menanggapi narasi di media sosial yang menyebutkan pengaduan keluarga sempat tidak diterima, Derry menjelaskan bahwa pihaknya memerlukan keterangan dari saksi kunci. Sekitar tiga minggu setelah kejadian, perwakilan keluarga sempat mendatangi Polresta Surakarta dan diarahkan ke Unit 2 Reskrim.
“Karena korban tinggal bersama istrinya, kami meminta yang membuat laporan adalah istrinya, karena beliau yang mengetahui persis kejadiannya,” pungkas Derry.
Keluarga Herwanto memohon perlindungan hukum dan meminta agar dugaan kematian tidak wajar ini diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian, meskipun kejadian telah berlalu beberapa bulan.
