Pimpinan pondok pesantren di wilayah Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, berinisial MTF, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Penetapan status tersangka ini diungkapkan oleh pendamping hukum korban, Joko Jumadi, dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram), pada Selasa, 25 Februari 2026.
“Sudah tersangka (MTF), sudah ada panggilan tersangkanya, tapi yang bersangkutan tidak hadir, alasan sakit,” kata Joko Jumadi melalui sambungan telepon.
Joko menjelaskan, status MTF sebagai tersangka tertuang dalam surat perkembangan penyidikan yang diterima pihaknya dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB. Berdasarkan surat tersebut, penyidik menerapkan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada MTF.
Dalam rangkaian penyidikan, Joko juga menyampaikan bahwa MTF sempat berupaya menawarkan perdamaian kepada korban. Upaya perdamaian ini muncul setelah status MTF ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Polisi Mohammad Kholid belum mengeluarkan keterangan resmi terkait penetapan tersangka ini.
Sebelumnya, Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati pada Jumat (20/2) menyatakan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini di tahap penyidikan. Dalam tahapan tersebut, kepolisian fokus pada penguatan alat bukti melalui pemeriksaan saksi, korban dari kalangan santriwati, termasuk terduga pelaku yang merupakan pimpinan pondok pesantren.
Penyidik juga telah mendatangi pondok pesantren untuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan visum terhadap korban guna melengkapi alat bukti.
Kasus ini ditangani Polda NTB setelah adanya pelimpahan dari Polres Lombok Tengah. Laporan awal masuk setelah BKBH Unram memberikan pendampingan hukum kepada para korban. BKBH Unram kali pertama menerima laporan dari tiga orang perempuan yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh terlapor saat masih berstatus santriwati di pondok pesantren tersebut.
BKBH Unram mencatat bahwa jumlah korban lebih dari tiga orang. Mereka datang ke BKBH Unram dan mengaku menjadi korban dari pelaku yang sama. Dalam laporan tiga korban pertama yang diterima BKBH Unram pada medio Januari 2026, motivasi mereka melapor adalah karena geram mendengar rekaman audio terlapor yang beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman audio tersebut, terdengar pengakuan salah seorang ustazah di pondok pesantren yang mengaku menjadi korban persetubuhan dari terlapor. Rekaman itu juga memuat tanggapan terlapor yang mengelak pengakuan ustazah tersebut dan memaksa korban melakukan sumpah “Nyatoq”.
Tradisi “Nyatoq” dalam suku Sasak diibaratkan seperti sumpah pocong, di mana korban diminta bersumpah dan jika berbohong akan mengalami kesialan. BKBH Unram telah mengantongi bukti rekaman audio tersebut dan menjadikannya sebagai kelengkapan alat bukti di kepolisian.
