Presiden ke-7 RI Joko Widodo menegaskan kesiapannya untuk hadir di forum pengadilan guna membuktikan keaslian ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya. Penegasan ini disampaikan Jokowi di kediamannya pada Jumat (30/1/2026), menanggapi pertanyaan wartawan terkait tudingan ijazah palsu yang kini ditangani Polda Metro Jaya.
Mantan Wali Kota Solo itu menyatakan bahwa pintu maaf darinya selalu terbuka untuk pihak-pihak yang menuding. Namun, ia membedakan antara urusan pribadi dan proses hukum yang sedang berjalan.
“Urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi. Kalau yang di Polda Metro sudah urusan hukum. Artinya urusan pribadi itu maaf memaafkan. Tapi urusan hukum.ya biarlah berproses sampai ke pengadilan,” ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, forum pengadilan akan menjadi satu-satunya kesempatan baginya untuk secara resmi menunjukkan bukti terkait ijazah yang menjadi objek sengketa hukum tersebut. “Ya karena kalau tidak (ke pengadilan, red), saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti ijazah,” lugas Jokowi.
Perkembangan Kasus Ijazah Jokowi
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi telah menarik perhatian publik dan melibatkan berbagai pihak. Sebelumnya, akademisi Rocky Gerung diketahui mendatangi Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2026 untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh pihak Roy Suryo, salah satu pihak yang melayangkan tudingan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah Jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019. KIP Pusat menegaskan bahwa KPU memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding terkait putusan sengketa informasi tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, ketika ditanya mengenai peluang Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2029, Jokowi dengan mantap menyatakan dukungannya. “Kan sudah saya sampaikan, Prabowo – Gibran itu dua periode,” tegasnya sambil tersenyum simpul.
