Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) menyegel operasional tambak udang PT Ta Ching Windu Jaya di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Penutupan sementara ini dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026, menyusul temuan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki perizinan berusaha sejak tahun 2016.

Petugas Ditjen PSDKP KKP memasang papan penanda di lokasi tambak udang yang terletak di Dusun Medas, Desa Obel-Obel, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur. Tindakan tegas ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran regulasi yang telah berlangsung selama satu dekade, memastikan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku di sektor kelautan dan perikanan.