Video berjudul “Ibu Tiri vs Anak Tiri” yang beredar luas di berbagai platform media sosial, termasuk X (sebelumnya Twitter) dan TikTok, telah memicu keresahan publik. Konten yang awalnya muncul dalam potongan-potongan pendek ini kini dilaporkan telah beredar dalam versi lengkap berdurasi sekitar tujuh menit, dengan latar belakang yang diduga di sebuah dapur.
Keresahan Publik dan Desakan Investigasi
Penyebaran video tersebut sontak mengundang beragam reaksi dari warganet. Banyak yang mengecam keras dan mempertanyakan keaslian serta etika di balik pembuatan dan penyebaran konten tersebut. Spekulasi mengenai adanya “Part 2” atau kelanjutan dari video ini juga santer beredar, menambah kekhawatiran masyarakat.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinan mendalam atas fenomena ini. Salah satu komisioner KPAI, Retno Listyarti, mendesak pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas kasus ini. “Kami menerima banyak laporan dari masyarakat. Jika terbukti ada eksploitasi anak, ini adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas,” ujar Retno pada Selasa, 14 April 2026.
Penyelidikan Kepolisian dan Peringatan Kominfo
Menanggapi desakan publik dan KPAI, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan terkait video viral tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan awal untuk menelusuri sumber video dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
“Kami akan menelusuri sumber video dan identitas pihak-pihak yang terlibat. Dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Anak akan menjadi fokus utama penyelidikan kami,” jelas Kombes Ade Ary. Ia menambahkan bahwa kepolisian akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengungkap fakta di balik video tersebut.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga turut memberikan peringatan kepada masyarakat. Juru bicara Kominfo mengingatkan agar masyarakat tidak ikut menyebarluaskan konten yang melanggar hukum, terutama yang melibatkan anak-anak atau mengandung unsur asusila. “Penyebaran konten asusila atau eksploitasi anak dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU ITE. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial,” tegasnya.
Dampak Psikologis dan Pentingnya Verifikasi
Psikolog anak, Dr. Mira Sari, menyoroti potensi dampak negatif konten semacam ini terhadap perkembangan psikologis anak-anak, baik yang mungkin terlibat dalam video maupun yang terpapar sebagai penonton. “Konten yang tidak pantas dapat menimbulkan trauma dan kebingungan pada anak. Penting bagi orang tua untuk memantau aktivitas digital anak-anak mereka,” kata Dr. Mira.
Hingga saat ini, identitas pasti pemeran dalam video maupun lokasi kejadian belum terkonfirmasi secara resmi oleh pihak berwenang. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan menghindari penyebaran konten yang berpotensi melanggar hukum atau merugikan pihak lain.
