Sebuah video yang menampilkan dugaan kekerasan antara seorang wanita dewasa dan remaja perempuan di area perkebunan kelapa sawit mendadak viral di berbagai platform media sosial, khususnya TikTok dan Telegram, sejak awal Maret 2026. Insiden yang dijuluki warganet sebagai ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri di Ladang Sawit’ ini memicu keprihatinan publik dan kini telah masuk dalam penanganan pihak kepolisian.
Video berdurasi sekitar 2 menit 30 detik tersebut menunjukkan adu mulut yang berujung pada kekerasan fisik antara kedua belah pihak. Berdasarkan penelusuran awal, lokasi kejadian diidentifikasi berada di salah satu perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Polres Pelalawan telah menerima laporan terkait insiden ini pada 10 Maret 2026 dan segera memulai penyelidikan.
Identitas Terungkap, Motif Diduga Masalah Keluarga
Pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi kedua individu yang terlibat dalam video tersebut. Wanita dewasa diketahui berinisial M (40 tahun), sementara remaja perempuan berinisial S (16 tahun). Dugaan awal motif di balik insiden ini mengarah pada permasalahan internal keluarga, termasuk sengketa warisan dan perlakuan tidak adil yang diklaim oleh S.
Kanit PPA Polres Pelalawan, Ipda Rina, menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam tahap pendalaman. “Kami sedang mendalami kasus ini, mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi. Prioritas kami adalah melindungi korban dan mencari solusi terbaik,” ujar Ipda Rina pada Kamis, 20 Maret 2026. Beberapa saksi, termasuk tetangga dan kerabat, telah dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap kronologi dan fakta sebenarnya.
Sorotan KPAI dan Reaksi Warganet
Kasus ini juga menarik perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI menekankan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, terutama dalam lingkungan rumah tangga. Mereka mendesak agar penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Di media sosial, video tersebut memicu gelombang reaksi dari warganet. Banyak yang menyayangkan insiden kekerasan tersebut dan menuntut keadilan bagi remaja S. Tagar #SaveAnakTiri dan #KekerasanDalamRumahTangga sempat menjadi topik hangat, menunjukkan tingginya kepedulian publik terhadap isu ini. Meskipun video tersebut telah dihapus dari beberapa platform utama, salinannya masih beredar di grup-grup privat.
Aspek Hukum dan Upaya Mediasi
Menurut ahli hukum pidana, Prof. Dr. Budi Santoso, SH, MH, jika terbukti ada unsur kekerasan fisik, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Ancaman hukumannya cukup berat, terutama jika korban adalah anak di bawah umur,” jelas Prof. Budi.
Upaya mediasi antara M dan S sempat diupayakan oleh pihak keluarga dan kepolisian, namun hingga berita ini diturunkan, mediasi tersebut belum membuahkan hasil yang konkret. Proses penyelidikan oleh Polres Pelalawan terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan dan memberikan perlindungan bagi pihak yang dirugikan.
