Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendesak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan media sosial anak-anak. Langkah ini dinilai krusial sebagai upaya pencegahan terhadap paparan judi online (judol) dan berbagai bentuk penipuan digital yang kian marak.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya Hafid dalam kegiatan IGID Menyapa bertema “Gaspol Tolak Judol, Jauhi Judol – Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online” yang digelar di Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (13/5/2026). Ia menekankan bahwa pemerintah telah memperkuat regulasi terkait akses ruang digital, khususnya media sosial, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
“Aturan ini menunda akses anak masuk ke media sosial yang berisiko tinggi. Untuk media sosial dengan risiko rendah bisa diakses mulai usia 13 tahun, sedangkan yang berisiko tinggi harus di atas 16 tahun,” ujar Menkomdigi Meutya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Menurut Meutya, kebijakan ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk memutus potensi paparan penipuan digital, termasuk judi online, yang sangat rentan menimpa anak-anak di ruang digital. Ia menambahkan, “Anak-anak paling rentan kena penipuan dan paling rentan diajak-ajak tanpa pendampingan orang tua.”
Meski regulasi telah diperkuat, Meutya menegaskan bahwa aturan tersebut tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan dan pengawasan aktif dari keluarga, terutama para orang tua di rumah. Ia secara khusus mengingatkan agar orang tua tidak membiarkan anak menggunakan akun media sosial milik mereka, kakak, atau anggota keluarga lain untuk mengakses platform digital yang belum sesuai dengan usia anak.
“Aturan ini tidak akan efektif kalau di rumah orang tua membiarkan anak memakai akun orang tua atau akun kakaknya,” tegas Menkomdigi, seraya mengajak masyarakat untuk memperkuat pengawasan aktivitas digital anak sebagai bagian dari upaya kolektif menjaga generasi muda dari dampak negatif dunia digital, termasuk judi online.
