Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu tiri memarahi dan mendorong anak tirinya di area kebun sawit di Desa Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, menjadi viral di media sosial sejak pekan lalu. Insiden yang terekam kamera ini memicu keprihatinan luas dan mendorong pihak kepolisian untuk segera bertindak.
Dalam video berdurasi sekitar 1 menit 30 detik tersebut, terlihat Siti Aminah (45), ibu tiri, terlibat cekcok dengan Maya Sari (16), anak tirinya. Perdebatan yang diduga berawal dari masalah uang saku dan tugas rumah tangga ini kemudian berujung pada tindakan fisik berupa dorongan yang dilakukan Siti Aminah terhadap Maya Sari.
Video tersebut pertama kali diunggah pada 10 April 2026 oleh Budi Santoso, seorang tetangga yang mengaku prihatin dengan kondisi Maya Sari. Unggahan ini dengan cepat menyebar dan menuai beragam komentar dari warganet yang mengecam tindakan ibu tiri tersebut serta menuntut keadilan bagi korban.
Menanggapi kegaduhan di dunia maya, Polres Pelalawan langsung mengambil langkah penyelidikan. Kapolres Pelalawan, AKBP Rahmat Hidayat, pada Kamis (16/4/2026) menyatakan, “Kami sudah menerima laporan terkait video viral tersebut dan akan segera memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan. Prioritas kami adalah memastikan keamanan dan perlindungan bagi anak korban.”
Selain kepolisian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Pelalawan juga turut campur tangan. Kepala DPPPA Pelalawan, Ibu Fatimah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan psikologis kepada Maya Sari. “Kami akan memastikan Maya mendapatkan dukungan penuh agar trauma yang mungkin dialaminya dapat teratasi. Saat ini, Maya berada dalam pengawasan keluarga bibinya untuk sementara waktu,” ujar Fatimah.
Siti Aminah, yang telah dihubungi oleh pihak kepolisian, mengakui perbuatannya. Ia beralasan tindakan tersebut dilakukan karena khilaf dan tekanan hidup yang berat. “Saya menyesal dan khilaf. Saya sedang banyak pikiran dan stres,” katanya dalam keterangan awal kepada petugas.
Kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya perlindungan anak. Para pegiat HAM dan pemerhati anak mendesak agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku, mengingat potensi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Upaya mediasi keluarga memang sedang dipertimbangkan, namun proses hukum tetap menjadi prioritas untuk memberikan efek jera.
