Sebuah rekaman video yang menampilkan adegan tidak senonoh antara seorang wanita dewasa yang diidentifikasi sebagai ibu tiri dan seorang pria muda yang disebut sebagai anak tirinya di sebuah , kembali menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial pada Selasa, 17 Maret 2026. Video berdurasi singkat ini dengan cepat menyebar dan memicu gelombang pencarian masif dari warganet yang penasaran untuk menemukan rekaman asli atau versi lengkapnya.

Fenomena viralnya video ini tidak hanya menimbulkan rasa ingin tahu, tetapi juga memicu kekhawatiran serius dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum. Kepolisian, melalui unit siber, telah mengonfirmasi bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait asal-usul dan penyebaran konten tersebut.

Penyelidikan Hukum dan Ancaman UU ITE

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan awal dan sedang menelusuri identitas para pelaku dalam video, serta pihak yang pertama kali mengunggah dan menyebarkannya. “Kami sedang bekerja keras untuk mengidentifikasi individu-individu yang terlibat dalam video tersebut, termasuk siapa yang bertanggung jawab atas penyebaran awalnya. Ini adalah prioritas kami,” ujar Kombes Hadi dalam keterangan persnya.

Penyebaran semacam ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1) yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar menanti para pelaku penyebaran.

Peringatan untuk Warganet dan Etika Digital

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ikut serta dalam menyebarkan video tersebut. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak ikut-ikutan menyebarkan konten yang melanggar hukum. Selain dapat dijerat pidana, tindakan ini juga merugikan korban dan mencoreng etika digital kita,” tambah Kombes Hadi. Ahli hukum siber, Dr. Rina Sari, dari Universitas Indonesia, menyoroti bahaya laten dari tren pencarian konten viral yang tidak bertanggung jawab.

“Masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan internet. Rasa penasaran tidak boleh mengalahkan kesadaran hukum dan etika. Setiap klik dan bagikan memiliki konsekuensi, baik bagi diri sendiri maupun orang lain,” kata Dr. Rina.

Insiden ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya literasi digital dan tanggung jawab dalam bermedia sosial. Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap fakta-fakta di balik video viral ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum.