Sebuah video yang diduga menampilkan interaksi antara ibu tiri dan anak tiri di sebuah ladang sawit tengah menjadi perbincangan hangat dan viral di platform media sosial X (sebelumnya Twitter) sejak awal tahun 2026. Fenomena ini tidak hanya memicu rasa penasaran publik, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran serius terkait penyebaran tautan palsu yang berpotensi membahayakan pengguna.
Peringatan Kominfo dan Ancaman UU ITE
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur mengklik tautan yang mengklaim sebagai video viral tersebut. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Budi Arie Setiadi, pada Jumat, 17 April 2026, menegaskan bahwa banyak tautan yang beredar merupakan jebakan phishing atau mengandung malware yang dapat mencuri data pribadi pengguna.
“Kami mengimbau masyarakat untuk sangat berhati-hati. Jangan mudah mengklik tautan yang tidak jelas sumbernya, apalagi yang menjanjikan akses ke konten viral. Ini adalah modus kejahatan siber yang sangat merugikan,” ujar Budi Arie.
Selain ancaman siber, Kominfo juga mengingatkan potensi jerat hukum bagi pihak-pihak yang menyebarkan konten asusila atau melanggar kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27 ayat (1) UU ITE secara tegas melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Modus Kejahatan Siber di Balik Konten Viral
Penyebaran video viral dengan embel-embel sensasional seringkali dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan siber untuk melancarkan aksinya. Mereka menciptakan tautan palsu yang seolah-olah mengarah ke video asli, namun sebenarnya mengarahkan pengguna ke situs berbahaya yang dirancang untuk mencuri kredensial login, informasi kartu kredit, atau menginstal perangkat lunak jahat (malware) ke perangkat korban.
Kepolisian Republik Indonesia, melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, juga telah menyatakan akan memantau ketat peredaran video dan tautan terkait. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penyebaran konten ilegal atau tautan mencurigakan.
Pentingnya Literasi Digital
Fenomena ini kembali menyoroti pentingnya literasi digital di tengah masyarakat. Pengguna internet diharapkan untuk selalu memverifikasi keaslian informasi dan sumber tautan sebelum berinteraksi. Hindari mengunduh aplikasi dari sumber tidak resmi atau memberikan izin akses yang tidak wajar kepada aplikasi yang tidak dikenal. Dengan demikian, risiko menjadi korban kejahatan siber dapat diminimalisir.
