Praktik judi online kembali memicu tragedi kemanusiaan yang memilukan di Boyolali. Seorang bocah berusia 6 tahun berinisial AO tewas secara tragis dalam aksi perampokan sadis yang dilakukan oleh tetangganya sendiri di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Ibu korban, Daryanti (34), juga mengalami luka berat dalam insiden tersebut.
Kasus pencurian disertai pembunuhan ini diungkap dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah pada Jumat, 6 Februari 2026. Agenda tersebut dipimpin oleh Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Kombes Artanto, dan Kapolres Boyolali AKB Indra Maulana Saputra.
Kronologi dan Penangkapan Pelaku
Kapolres Boyolali AKB Indra Maulana Saputra menjelaskan, peristiwa bermula pada Kamis, 29 Januari 2026, sore, di kediaman korban yang merupakan keluarga penjual sate. Dalam aksi kekerasan tersebut, Daryanti mengalami luka berat, sementara putranya, AO, meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Pelaku berinisial A, 30, yang merupakan tetangga dekat korban. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam kemudian, tepatnya Jumat (30/1) dini hari di wilayah Kudus,” ungkap Indra.
Motif Terlilit Utang Judi Slot
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi nekat pelaku dipicu oleh tekanan ekonomi akibat kecanduan judi online jenis slot. Pelaku diketahui memiliki utang yang menumpuk bahkan telah menggadaikan sepeda motor milik istrinya senilai Rp4 juta.
“Tersangka datang ke rumah korban dengan dalih ingin membayar utang. Namun sebenarnya, ia sudah berniat mencuri sepeda motor korban untuk digadaikan,” jelas Kapolres.
Aksi tersebut berubah menjadi pembunuhan karena pelaku panik dan takut perbuatannya diketahui. Setelah menghabisi nyawa anak korban dan melukai sang ibu, pelaku melarikan diri ke Kudus dengan membawa sepeda motor hasil curian.
Kondisi Korban dan Ancaman Hukuman
Indra menambahkan, kondisi Daryanti yang sempat kritis di ruang ICU kini mulai stabil. “Kondisi ibu korban kini berangsur membaik dan telah diperbolehkan pulang ke rumah,” imbuhnya.
Atas tindakan kejinya, pelaku dijerat pasal berlapis, di antaranya, pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta pasal penganiayaan dan percobaan pembunuhan. Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Peringatan Bahaya Judi Online
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menegaskan bahwa kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat mengenai dampak destruktif judi daring. “Judi online sering kali terlihat sepele di awal, namun dampaknya sangat merusak. Tidak hanya menghancurkan ekonomi keluarga, tetapi juga memicu tindak kriminal dan tragedi kemanusiaan,” tegas Artanto.
Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
