Sebuah video berjudul “Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 Versi Dapur” mendadak viral di berbagai platform media sosial dan aplikasi pesan instan sejak awal April 2026. Konten yang diduga bermuatan asusila ini sontak memicu keresahan publik dan menarik perhatian aparat penegak hukum.

Kepolisian, melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, telah memulai penyelidikan mendalam terkait penyebaran video tersebut. Dugaan awal mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik () serta Undang-Undang . Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Permana, dalam keterangannya pada Selasa (14/4/2026), menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas pelaku pembuat maupun penyebar konten ilegal.

Penyelidikan dan Pemblokiran Konten

Penyelidikan difokuskan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas produksi dan distribusi video. “Kami sedang bekerja sama dengan penyedia platform untuk melacak jejak digital pelaku. Setiap orang yang terlibat dalam pembuatan, penyebaran, atau bahkan menyimpan konten pornografi dapat dijerat hukum,” ujar Irjen. Pol. Sandi Permana.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga bergerak cepat melakukan pemblokiran terhadap tautan-tautan yang mengarah ke video tersebut. Juru Bicara Kominfo, Budi Santoso, mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan video tersebut dan segera melaporkan jika menemukan konten serupa. “Penyebaran konten asusila adalah tindakan pidana. Kami telah memblokir puluhan tautan yang teridentifikasi dan akan terus memantau pergerakan konten ini,” jelas Budi Santoso.

Ancaman Hukum dan Dampak Sosial

Berdasarkan UU ITE Pasal 27 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Selain itu, UU Pornografi juga memberikan ancaman pidana bagi pelaku.

Fenomena video “Ibu Tiri vs Anak Tiri” ini bukan kali pertama terjadi, mengingat adanya “Part 1” yang juga sempat meresahkan. Hal ini menunjukkan adanya pola produksi dan penyebaran konten ilegal yang perlu diwaspadai. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi untuk mencari atau menyebarkan konten yang belum jelas kebenarannya dan berpotensi melanggar hukum.