Kejaksaan Negeri Mataram kembali mengembalikan berkas perkara enam tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020 kepada penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Pengembalian berkas ini merupakan yang ketiga kalinya, dengan jaksa peneliti memberikan petunjuk baru (P-19) untuk dilengkapi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, Ida Made Oka Wijaya, pada Rabu (19/2/2026) membenarkan informasi tersebut. “Informasi dari kasi pidsus, berkasnya sudah dikembalikan ke penyidik (Polresta Mataram). Sekarang berkasnya ada di penyidik,” kata Made Oka. Ia menambahkan, “Intinya jaksa kembali memberikan petunjuk P-19 dalam kasus itu.”
Made Oka menyarankan agar detail petunjuk baru tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak Polresta Mataram. Namun, Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra yang dikonfirmasi mengenai materi petunjuk baru tersebut, belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya, pada pelimpahan berkas kedua, petunjuk jaksa yang harus dilengkapi penyidik berkaitan dengan keterangan ahli. Ahli yang diminta keterangannya meliputi bidang pidana, keuangan, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat. “Ada juga petunjuk yang diminta terkait keterangan pelaku UMKM penjahit dari Pulau Sumbawa,” ujar Dharma saat itu.
Pada pengembalian berkas pertama di akhir tahun 2025, jaksa peneliti meminta penyidik untuk memilah tiga berkas milik enam tersangka menjadi lima berkas terpisah. Jaksa meminta berkas perkara mantan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirajaya Kusuma, dan Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen, berdiri sendiri. Sementara itu, berkas M. Haryadi Wahyudin dan Chalid Tomasoang Bulu diminta untuk digabung, sedangkan berkas Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah tetap terpisah. Sebelumnya, Wirajaya Kusuma, Chalid Tomasoang Bulu, M. Haryadi Wahyudin, dan Kamaruddin berada dalam satu berkas karena penyidik menilai peran mereka masih dalam satu kesatuan.
Selain pemilahan berkas, jaksa juga sebelumnya meminta agar penyidik mengambil keterangan tambahan dari pelaku UMKM yang berada di Kecamatan Empang dan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Petunjuk jaksa juga mengharuskan polisi mengambil keterangan ahli dari BPKP Perwakilan NTB dan LKPP.
Dalam proses penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 120 saksi dan ahli. Hasil audit kerugian negara dari BPKP NTB menunjukkan angka senilai Rp1,58 miliar dari total nominal pengadaan proyek sebesar Rp12,3 miliar.
Penyidik telah menetapkan enam tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, status penahanan keenam tersangka telah ditangguhkan menjadi tahanan kota, setelah sebelumnya mereka sempat ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mataram.
