Sebuah video berdurasi sekitar 7 menit dengan narasi “Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2” menjadi perbincangan hangat dan viral di berbagai platform media sosial sejak awal April 2026. Fenomena ini memicu keresahan publik dan perhatian serius dari pihak berwenang terkait penyebaran konten yang diduga asusila.
Video tersebut, yang judulnya merujuk pada “Part 2”, telah menimbulkan spekulasi luas di kalangan warganet. Banyak yang menduga adanya “versi dapur” atau bagian lain dari video yang belum tersebar, menambah kompleksitas dan kecepatan penyebarannya di dunia maya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah menerima laporan terkait penyebaran video tersebut. Kominfo kini tengah melakukan patroli siber intensif untuk memblokir akses ke konten tersebut dan menelusuri sumber awal penyebaran. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan konten asusila.
“Kami tegaskan bahwa penyebaran konten pornografi dan asusila adalah tindakan melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pornografi,” ujar Semuel. Ia menambahkan bahwa masyarakat yang terlibat dalam penyebaran dapat dikenakan sanksi pidana.
Senada dengan Kominfo, Kepolisian Republik Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku penyebaran konten semacam ini. Divisi Humas Polri mengingatkan bahwa ancaman hukuman bagi penyebar konten asusila bisa mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Pihak berwenang menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan konten negatif dan tidak mudah terprovokasi untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati terhadap tautan mencurigakan yang mengklaim sebagai “versi lengkap” atau “part lain” dari video tersebut, karena seringkali dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan malware atau phising.
