Mataram, Selasa 14 April 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang disewa oleh seorang wisatawan asal Skotlandia. Korban, Harvey Michael Roger Gill (22), kehilangan kendaraan dan sejumlah barang berharga saat berkemah di pinggir jalan raya Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Kepala Polres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat. “Dari hasil penelusuran, tim awalnya menemukan petunjuk terkait keberadaan kendaraan korban yang akan dijual di wilayah Sekotong,” kata AKBP Yasmara di Mataram, Senin (13/4).
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu dinihari (5/4), saat Harvey Michael Roger Gill memutuskan untuk berkemah di pinggir jalan raya Desa Buwun Mas. Ia mengaku kelelahan setelah menempuh perjalanan panjang dari Pulau Bali. Saat terbangun sekitar pukul 04.00 Wita, ia terkejut mendapati sepeda motor yang diparkir di samping tendanya telah raib.
Tidak hanya sepeda motor, barang bawaan korban yang disimpan dalam tas di atas kendaraan juga ikut hilang. Akibat kejadian ini, Harvey Michael mengalami kerugian mencapai Rp142 juta. Kerugian tersebut meliputi nilai kendaraan serta barang-barang berharga lainnya, seperti kamera Canon EOS 2000D, drone DJI, paspor, kartu identitas, barang elektronik, dan uang tunai sebesar Rp4 juta.
Jaringan Penadah Terbongkar
AKBP Yasmara Harahap melanjutkan, kendaraan sewaan korban tersebut ditemukan hendak dijual oleh seseorang berinisial BA, warga Desa Bungkate, Kabupaten Lombok Tengah. “Dari tindak lanjut penelusuran, tim kali pertama menangkap BA dengan barang bukti hasil curian,” jelasnya.
Setelah diinterogasi, BA mengaku mendapatkan sepeda motor Honda Vario 160 cc warna merah itu dari beberapa orang yang diduga merupakan bagian dari jaringan penadah barang hasil kejahatan. “Ngakunya dapat gadai dari seorang berinisial SU (38), warga Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah,” ujar AKBP Yasmara, mengutip pengakuan BA.
BA juga mengungkapkan bahwa ia tidak bertemu langsung dengan SU, melainkan melalui perantara berinisial AM dan S. BA menerima kendaraan tersebut dengan harga gadai Rp7 juta. “Jadi, SU ini lepas ke perantara Rp6,5 juta, sisanya masuk ke perantara,” tambahnya.
Polisi kemudian berhasil menangkap SU serta dua perantara, AM dan S. Dari keterangan SU, terungkap bahwa kendaraan tersebut didapatkan dari seorang berinisial E. Namun, keberadaan E hingga kini belum ditemukan. Oleh karena itu, Polres Lombok Barat belum dapat memastikan peran E, apakah sebagai pelaku utama pencurian (pemetik) atau penerima gadai.
“Jadi, untuk sementara SU dan lainnya sudah kami amankan dan pemeriksaan berjalan mengarah ke Pasal 591 KUHP baru,” terang AKBP Yasmara. Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana penadah yang membeli atau menerima barang hasil kejahatan. “Untuk 476 KUHP, untuk pencuriannya masih kami telusuri di lapangan,” pungkasnya.
