Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), meminta para nelayan untuk tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan di sejumlah zona wisata di wilayah tersebut. Permintaan ini muncul seiring dengan peningkatan aktivitas nelayan di lokasi-lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan pariwisata unggulan.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Donggala, Ali Assagaf, menjelaskan bahwa edukasi kepada nelayan menjadi sangat penting. “Jadi pentingnya edukasi disebabkan terjadi peningkatan aktivitas nelayan di lokasi wisata Tanjung Karang,” kata Ali Assagaf saat ditemui di Banawa pada Selasa, 24 Februari 2026.

Ali Assagaf menyebutkan bahwa zona wisata di Donggala meliputi Kelurahan Boneoge, Kabonga Besar, dan perairan Tanjung Karang. Kawasan-kawasan ini memiliki ekosistem laut yang strategis sebagai destinasi pariwisata unggulan daerah. Oleh karena itu, aktivitas eksploitasi perikanan di zona tersebut perlu dibatasi.

“Tentunya aktivitas eksploitasi perikanan di zona tersebut dibatasi untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus keberlanjutan sektor pariwisata di Kabupaten Donggala,” tegasnya.

Untuk memperkuat penanganan dan edukasi, Pemerintah Kabupaten Donggala melibatkan berbagai lintas sektor. Instansi yang turut serta antara lain Polairud, TNI Angkatan Laut, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pariwisata.

Ali Assagaf menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi yang intensif. “Jadi kita perlu memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada nelayan agar mematuhi ketentuan tata ruang dan zonasi kawasan wisata pesisir yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujarnya.

Sosialisasi kepada seluruh nelayan di Donggala direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2026. Kegiatan ini akan dipusatkan di masjid-masjid yang berada di kawasan pesisir dan zona wisata.

“Sosialisasi kita pusatkan di masjid-masjid yang berada di kawasan pesisir dan zona wisata seperti di Boneoge, Tanjung Karang, Kabonga Besar, Limboro dan Desa Towale,” jelas Ali Assagaf.

Menurutnya, sosialisasi ini merupakan bagian dari pelayanan publik untuk memastikan masyarakat memahami batas-batas zonasi yang telah ditetapkan. “Kawasan wisata pesisir merupakan ikon daerah yang harus dijaga bersama. Nelayan tetap dapat beraktivitas, namun harus memperhatikan zona yang telah diatur,” pungkasnya.