Video berjudul ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit’ kembali memicu kehebohan di jagat maya, mendorong netizen untuk berburu tautan asli konten tersebut. Fenomena ini kembali menyoroti bahaya penyebaran konten kekerasan, terutama yang melibatkan anak-anak, serta risiko keamanan siber di balik pencarian tautan yang tidak jelas.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan video kekerasan tersebut. KPAI menegaskan bahwa tindakan menyebarkan konten kekerasan anak dapat memperparah trauma korban dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dampak Psikologis dan Risiko Hukum
Psikolog anak, Dr. Retno Sari, mengingatkan bahwa penyebaran video kekerasan semacam ini memiliki dampak traumatis yang mendalam bagi anak yang menjadi korban. “Anak-anak yang terekspos kekerasan, apalagi jika videonya tersebar luas, akan mengalami luka psikologis yang sulit disembuhkan. Mereka bisa merasa malu, takut, dan kehilangan kepercayaan diri,” ujar Dr. Retno.
Selain dampak psikologis, pelaku kekerasan dan penyebar konten ilegal dapat dijerat hukum. Berdasarkan UU Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dikenakan pidana penjara dan denda. Sementara itu, penyebar konten yang melanggar kesusilaan atau mengandung unsur kekerasan dapat dijerat UU ITE.
Pencarian Tautan dan Bahaya Keamanan Siber
Pencarian masif terhadap “link asli” video ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan siber. Banyak pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan momentum ini dengan menyebarkan tautan palsu yang berisi malware, virus, atau upaya phising untuk mencuri data pribadi pengguna. “Masyarakat harus lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tautan yang tidak jelas sumbernya. Risiko keamanan siber sangat tinggi,” kata seorang pakar keamanan digital.
KPAI dan berbagai pihak terkait terus mengedukasi publik tentang pentingnya etika bermedia sosial. Masyarakat diimbau untuk melaporkan konten kekerasan anak ke pihak berwajib atau platform media sosial terkait, bukan malah ikut menyebarkannya. Langkah ini diharapkan dapat memutus rantai penyebaran konten negatif dan melindungi anak-anak dari eksploitasi digital.
